Showing posts with label Tax. Show all posts
Showing posts with label Tax. Show all posts

Friday, January 9, 2015

Tips dan Trik Bisnis Kostan dan Pajak Bagi Pemilik Indekos





Tips dan Trik dalam Bisnis Kost-kostan

Bisnis Kos-kosan adalah salah satu bisnis yang paling stabil di Indonesia, peluang bisnis ini sangat menjanjikan terutama di kota-kota besar seperti Denpasar. Banyaknya arus masuk penduduk yang setiap tahunnya kian meningkat ke kota ini tentunya secara langsung mempengaruhi angka permintaan akan tempat tinggal yang semakin besar. Sementara itu untuk mendirikan sebuah tempat tinggal di kota besar bukanlah hal yang murah, biasanya harga tanah sudah sangat mahal sehingga akan membuat orang berpikir 2 kali untuk mendirikan rumah sendiri. Disinilah peluang bisnis kos-kosan, yang tentunya dapat menjadi pilihan rumah tinggal dengan harga terjangkau bagi para pendatang.

Untuk memulai sebuah bisnis kos-kosan tentunya ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan dan dipertimbangkan. Nah disini kami akan memberikan beberapa tips dan trik sebelum anda memutuskan untuk terjun menggeluti bisnis kos-kosan sebagai berikut :


1. Lokasi, Penentuan lokasi adalah langkah pertama yang harus anda lakukan dalam memulai berbisnis kos-kosan, lokasi dapat anda pilih sesuai dengan segmen target pasar anda nantinya. Jika anda ingin mentargetkan mahasiswa, maka pilihlah lokasi didekat kampus atau jika anda mentargetkan karyawan maka pilihlah lokasi di sekitar areal perkantoran.

2. Jaminan Keamanan, Kenyamanan, dan Kebersihan, Persaingan memang biasa terjadi disetiap bisnis termasuk bisnis kos-kosan ini. Bila disekitar tempat anda ingin mendirikan kos-kosan sudah banyak berdiri kos-kosan dengan fasilitas yang sama dengan anda, maka jaminan akan keamanan kenyamanan serta kebersihan ini dapat menjadi nilai tambah untuk kos-kosan anda. Kenyamanan untuk kamar juga merupakan hal yang sangat penting, dapat dilihat dari pencahayaan, sirkulasi udara dan ukuran ruangan yang lega.

3. Harga, Menentukan harga juga merupakan hal yang cukup sulit, karena beda lokasi biasanya berbeda juga harganya. Harga ini bisa tergantung dari fasilitas apa yang kos-kosan anda berikan serta jarak kos-kosan ke kampus atau kantor juga sangat mempengaruhi harga ini. Semakin lengkap fasilitas yang anda berikan maka semakin mahal harga sewa kos-kosan anda.


4. Layanan Tambahan, Menyediakan pelayanan tambahan juga bisa menjadi nilai plus untuk kos-kosan anda. Layanan seperti akses wifi gratis 24 jam tentunya akan sangat menarik perhatian dari para mahasiswa. Dan bila penghuni kos-kosan anda karyawan maka layanan cuci baju ( laundry ) bisa menjadi pilihan anda, karena biasanya mereka sudah kelelahan ketika pulang bekerja dan tidak sempat untuk mencuci pakaian maka layanan laundry dari anda akan sangat membantu mereka, ini juga bisa menjadi sumber penghasilan tambahan untuk anda.

5. Akses, kemudahan akses terutama akan transportasi massa juga sangat penting. Ini akan lebih memudahkan calon penghuni kos-kosan anda untuk pergi kemana-mana tanpa takut mengalami kesulitan dalam mencari kendaraan umum.

6. Fasilitas, keberadaan fasilitas ini juga sangatlah penting tergantung lokasi dan target pasar anda. Bila anda metargetkan mahasiswa, mungkin anda bisa menerapkan fasilitas standar untuk menekan biaya sewa. Tetapi bila anda menargetkan karyawan, bisa saja anda menambahkan fasilitas seperti AC dan Kamar Mandi dalam yang tentunya akan membuat mereka lebih nyaman.


Setelah tahap awal diatas dapat anda kuasai dan berjalan dengan baik, maka inilah waktunya bagi anda untuk mempertahankan dan akhirnya mengembangkan bisnis kos-kosan anda. Mempertahankan keamanan serta kenyamanan dan mengembangkan bisnis kos-kosan dapat anda lakukan dengan melakukan beberapa hal berikut ini seperti :

A. Seleksi, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kos-kosan anda karena ketidak jelasan dari asal-usul serta identitas penghuni kos-kosan anda maka ada baiknya melakukan interview singkat secara santai dan halus ketika mereka ingin mendaftar menjadi penghuni kos-kosan anda. Pertanyaan-pertanyaan ringan untuk memperoleh informasi tentang dari mana asal mereka, apa pekerjaan mereka, dimana mereka bekerja serta status mereka adalah hal yang minimal harus anda ketahui.


B. Tata Tertib Pengunjung, kos-kosan memang sering di identikan dengan kehidupan yang bebas tanpa pengawasan dari orang tua. Disinilah dibutuhkan tanggung jawab anda untuk mengelola ketertiban pengunjung kos-kosan anda karena baik buruknya anda mengelola ketertiban penghuni kos-kosan akan menentukan bagaimana citra kos-kosan anda dilingkungan sekitar.

C. Bisnis Pendukung, karakteristik penghuni kos-kosan yang biasanya ingin serba praktis dan cepat dapat anda manfaatkan untuk membuka bisnis pendukung seperti usaha warung/minimarket , konter tempat mengisi pulsa, serta jasa pencuci pakaian biasanya adalah hal yang sangat dibutuhkan dimasa sekarang ini. Selain mentargetkan konsumen yang berasal dari dalam kos-kosan anda, kemungkinan juga anda bisa mendapatkan konsumen dari luar kos-kosan anda yang tentunya semakin membuat pendapatan anda semakin besar dan bisnis anda semakin berkembang.


Sumber : Kontraktor Denpasar



Pajak Bagi Pemilik Indekos (Kost-Kostan)

Anda pemilik rumah indekos? Apakah sudah membayar Pajak Penghasilan Final? Apakah tidak berbenturan dengan pajak yang dikenakan oleh Pemda (Pemkot/Pemkab) dengan pajak Hotelnya? Pada kesempatan kali ini kami mencoba menjelaskan tentang PPh final terkait rumah indekos alias kost-kostan.

Pada artikel sebelumnya yang berjudul Jenis-jenis Pajak atas Transaksi Properti sudah sempat disinggung, yaitu pajak atas persewaan tanah dan bangunan. Namun biar lebih memudahkan pemahaman, kami coba mengulasnya.

#Subjek Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jenis pajak yang dikenakan atas rumah indekos adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final, maka yang menjadi Subjek Pajak adalah yang menerima penghasilan yaitu pemilik indekos. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemilik indekos adalah orang pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu.

#Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka syarat Subjektif dan syarat objektif sudah terpenuhi, sehingga pemilik rumah indekos harus membayar pajak atas penghasilan dari persewaan rumah indekos, yaitu PPh (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.


#Tarif

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan indekos adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan dengan perhitungan sebagai berikut :

PPh 4(2) = 10% x jumlah bruto nilai persewaan
Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.

#Bayar/Setor Pajak

Pembayaran/Penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 403. Pembayaran pajak dilakukan di Bank/Kantor Pos. Apabila tidak ada PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang dalam suatu bulan maka tidak perlu melakukan pembayaran.

#Siapa yang melakukan pembayaran? 


Apabila yang menyewa adalah orang pribadi maka disetorkan oleh pemilik indekos, namun bila yang menyewa adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka dipotong dan disetorkan oleh penyewa, pemilik indekos diberikan bukti potong.

Pembayaran tidak boleh melebihi tanggal 15 bulan berikutnya, bila yang menyewa orang pribadi (bukan pemotong), namun bila yang menyewa pemotong pajak, maka harus dilakukan pembayaran maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.


#Lapor SPT

Apabila sudah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Yang melaporkan adalah pihak yang melakukan pembayaran. Apabila yang bayar pemilik indekos maka yang lapor ya pemilik indekos, tapi klo yang bayar pemotong pajak ya yang lapor juga mesti pemotong pajak.


Biar jelas silakan lihat kewajiban pembayaran dan pelaporan di table berikut ini :



#NPWP

Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pemilik indekos adalah mempunyai NPWP cabang atas kegiatan usahanya tersebut. Hal ini bila NPWP induk tidak berada pada satu wilayah KPP dengan lokasi kegiatan usaha indekos tersebut.

Pajak Pemilik indekos (PPh final) double dengan pajak hotel?

Satu lagi yang menjadi keraguan tentang pajak indekos ini, yaitu terkait dengan pajak daerah (pajak hotel). Pertanyaan ini sering sekali kami terima, kami coba tampilkan salah satunya… 



...

Tanya :

Assalaamu 'Alaikum Wr. Wb.
 

Pak mohon pencerahan tentang ketentuan pajak rumah kos.
Menurut ketentuan UU No. 28 Th.2009 tentang Pajak dan Retribusi Dareah, Kos2an dengan jumlah kamar lebih dari 10 digolongkan sebagai usaha perhotelan, sehingga dikenakan pajak hotel maksimal 10% oleh Pemerintah Daerah.

Yang menjadi pertanyaan : dengan adanya ketentuan UU No. 28 Th. 2009 tsb. apakah kos2-an (utamanya dengan jumlah lebih dari 10 kamar) oleh Dirjen Pajak masih digolongkan sebagai usaha persewaan bangunan sehingga masih dikenakan lagi PPh final 10%?

Kalau demikian apakah tidak menimbulkan pajak berganda untuk pemilik usaha kos2an?

Jawab :

Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Secara substansi berbeda antara PPh dan Pajak hotel... kalo pajak hotel itu adalah pajak konsumsi, jd dikenakan pd saat seseorang mengkonsumis barang dan jasa (pay as you consume), sehingga yang memikul beban pajaknya adalah penyewa kos2an. Sedangkan PPh pasal 4 (2) adalah pajak penghasilan (pay as you earn), jadi yg membayar PPh nya adalah pemilik kos2an, nah kalo subjek pajak nya aja berbeda, jenis pajak nya berbeda ga mgkn jd double taxation toh… kira-kira begitu penjelasannya.


Sumber : Catatan Ekstens


...

Artikel lain yang berhubungan klik disini...

Thursday, January 8, 2015

Peluang Bisnis dan Perhitungan Pajak Sewa Rental Kendaraan




Dulu orang bilang menyewa lebih mahal ketimbang beli. Sekarang justru sebaliknya, dalam jangka panjang, dan terutama bagi perusahaan besar, menyewa jauh lebih murah ketimbang membeli.

Menyewa hanya keluar biaya sewa, sementara kalau membeli ada biaya perawatan, penyusutan, perbaikan. Belum lagi kalau dibutuhkan tenaga kerja yang merawat, urusannya jadi lebih ribet.

Efisiensi menghendaki perusahaan lebih fokus pada aktifitas utama, dan sebanyak mungkin mengurangi beban rutin harian. Tujuannya jelas, mengurangi biaya tetap.

Jadi sekarang sudah jamak kalau dispenser parfum yang harganya kurang dari 200 ribupun disewa. Dengan begitu manajemen tinggal mikir biaya sewa tapi tidak perlu membuat anggaran biaya perawatan, membeli isi ulangnya, dan kalau ngadat tinggal minta diganti.

Ngurus mobil lebih ribet. Setiap hari harus periksa oli, air radiator, tekanan ban, mencuci, membersihkan interior. Minimal harus ada tenaga yang ngurus kendaraan, dan justru kehadiran karyawan tetap itu yang malah bikin urusan tambah ribet. Belum lagi kalau kendaraan rewel, ada karyawan yang jam kerjanya harus terbuang percuma untuk ke bengkel. Bagaimana pula kalau spare partnya harus inden, sementara operasional perusahaan tidak bisa ditunda?

Dengan menyewa maka segala biang keribetan bisa diatasi hanya dengan sekali telepon. Kalau perlu, minta ganti kendaraan. Sementara urusan harian sudah dikerjakan oleh driver yang disewa bersama kendaraan.

Untuk konsumen corporate, porsi kuenya masih tersedia cukup besar untuk dinikmati, tapi bagaimana dengan konsumen pribadi?

Semakin banyak teman-teman di Jakarta, Surabaya, Bandung bahkan juga di kota kecil seperti Wonosari, sukses mengelola usaha sewa kendaraan untuk konsumen pribadi. Lima tahun lalu, hari Sabtu dan Minggu merupakan peak season. Belakangan, diluar masa libur sekolah dan hari kejepit nasional, order dari konsumen pribadi nyaris tiada henti setiap hari sepanjang minggu. Dan empat hari menjelang libur nasional diluar lebaran dan tahun baru, tidak ada lagi kendaraan tersisa kecuali yang dibatalkan oleh pemesannya.

Seandainya pemerintah konsisten dengan rencana mewajibkan kendaraan plat merah menggunakan petamax, saya yakin instansi pemerintah bakal rame-rame sewa kendaraan untuk menekan biaya BBM.



Jujur saja, tidak mudah berurusan dengan pajak. Jadi kalau ingin all out terjun ke bisnis rental mobil, sebaiknya belajar dan bersiap-siap menghadapi repotnya berurusan dengan pajak.

Pajaknya sendiri sebenarnya tidak sulit. Tinggal hitung dan bayar, beres. Cara menghitungnya juga tidak sulit. Masalahnya, kadang kita berurusan dengan customer yang tidak tertib menyerahkan bukti potong pajak, atau ngatur tagihan seenak udel, minta kuitansi tagihan dipisah-pisah, lalu dengan dalih nominal masing-masing tagihan dibawah satu juta, terus tidak mau bayar PPn.

Paling mudah memang menjalankan bisnis tanpa ijin. Tidak berurusan dengan pajak adalah surganya bisnis. Bisa luwes menyesuaikan diri dengan perubahan iklim bisnis yang sering tidak menentu. Tapi menurut saya, kalau memang niat bisnis, jangan tanggung-tanggung.

Tanpa NPWP dan SIUP, kita hanya bisa melayani konsumen perorangan yang kebanyakan menyewa lepas kunci, dengan harga sewa lebih rendah dibanding konsumen corporate, dan menggunakan kendaraan seenak udel – asal saat dikembalikan kendaraan nampak utuh seperti saat diterima. Kalau terjadi kerusakan atau kecelakaan, lebih banyak ngeles daripada bertanggungjawab.

Nikmatnya kue bisnis rental mobil juga baru bisa dirasakan kalau kita menyasar konsumen corporate. Selain tarif sewa relatif lebih tinggi, kendaraan tidak diforsir, dan kesinambungan order lebih terjamin.

Sebagai badan hukum atau usaha perseorangan, usaha rental akan berurusan dengan Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebaiknya jangan berusaha ngakali PPn dengan menggunakan ijin biro perjalanan. Tarif PPn biro perjalanan hanya 1% dari nominal pembayaran, sementara instansi pemerintah tetap akan setor 10%. Lebih bayar, selama berurusan dengan pajak, lebih banyak celakanya daripada untung.

Pph atau Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah PPh Pasal 25 – Badan atau perorangan, terantung ijin usaha, PPh Pasal 21 – minimal pajak pribadi, dan PPh 23 – pajak penghasilan atas penggunaan harta selain rumah dan tanah.

PPh Pasal 21 dan 25 tidak akan saya bahas. Asal sistem akuntansi tertib, tidak sulit menghitung keduanya – walaupun kadang terasa berat saat membayar. Masalah sering terjadi pada PPh pasal 23 – dan akan berimbas pada perhitungan PPh Pasal 29, karena pajak ini berkaitan dengan pihak luar yang kadang suka semau gue dalam urusan pajak.

Ada dua pihak yang harus diurus PPh Pasal 23 nya. Pertama adalah customer yang memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari total uang yang dibayarkan. Kedua adalah supplier – seandainya kita menggunakan kendaraan orang lain.

Seharusnya, prosedur PPh Pasal 23 tidak rumit. Customer memotong pajak 2% (tarif tahun 2009) dari total uang yang dibayarkan, kemudian mereka menyerahkan bukti potong PPh Pasal 23. Copy bukti potong tersebut nantinya dilampirkan dalam SPT Tahunan, dan nominal pajak yang sudah dipotong digunakan sebagai pengurang atas kewajiban pajak perusahaan yang masih terhutang pada akhir tahun.

Misalnya, pada hitungan setelah tutup buku ternyata usaha Anda terhutang pajak Rp 25 juta, sementara selama setahun penghasilan kotor Anda sudah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 23 juta, maka untuk melunasi hutang pajak, Anda tinggal membayar Rp 2 juta saja.

Hitungannya tidak sulit. Saya hanya butuh waktu kurang dari 2 jam untuk memahami. Tapi prosedur untuk mendapatkan bukti potong dari customer yang tidak tertib administrasi seringkali jauh lebih sulit ketimbang menagih uang sewanya. Tidak terlalu berlebihan seandainya saya bilang lebih gampang nagih utang pada tukang ngemplang daripada nagih bukti potong PPh Pasal 23.

Masalah seperti ini tidak hanya terjadi pada customer corporate kelas gurem saja. Beberapa BUMN tidak kalah ruwet dalam urusan PPh pasal 23. Lebih repot lagi seandainya orang yang memberi order sewa ternyata tidak akur dengan bagian akuntansi. Di depan omongnya enak, giliran urusan pajak, saling lempar tanggungjawab.

Tanpa bukti potong yang sah, kita tidak bisa begitu saja mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh customer sebagai pengurang PPh Pasal 29 terhutang.

Bingung? Tidak apa-apa. tidak perlu ke dokter atau minum obat. Harus disadari betul bahwa bingung juga merupakan bagian dari menu sehari-hari pengusaha. Kalau sampai urusan pajak membuat Anda suntuk dan Anda membutuhkan petunjuk, silakan konsultasi ke KPP. Gratis – tapi sayang, tidak dijamin menyelesaikan masalah, karena masalahnya bukan dengan KPP melainkan dengan pihak customer.

Kalau Anda juga menggunakan kendaraan supplier, dengan sangat menyesal terpaksa cerita PPh Pasal 23 nya belum selesai. – Tapi disambung lain kali ya, postingan ini sudah kelewat panjang.



 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan. Karena masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung PPh Psl 23 atas objek pajak penyedia sewa kendaraan. Maka kali ini saya akan berusaha memberikan contoh cara menghitung PPh pasal 23 bagi Anda yang memiliki usaha rental mobil dll.

#Ilustrasi
Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 2.200.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

#Cara Menghitung
Langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh psl 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.

2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000

PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000

PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000

Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :

Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000
PPN                        = 200.000 +
Total Nilai Kontrak  = 2.200.000
PPh 23                    = 40.000 -
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000

Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.



Jika suatu instansi menyewa mobil sebesar 600rb apa kena PPN atau PPh?
Catatan : Pemilik mobil tersebut tidak punya NPWP, berapa jadi pajaknya?


Soal dikenakan PPN, harus pastikan dulu apakah si pemberi sewa sudah PKP atau belum? Kalau sudah PKP maka si pemberi sewa wajib memungut PPN tapi kalau belum PKP tidak boleh memungut PPN.

PKP itu Pengusaha Kena Pajak, jadi apabila wajib pajak (WP) telah dikukuhkan sebagai PKP maka si WP tsb wajib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Kalau soal pemotongan PPh itu adalah dilakukan oleh si penerima sewa, dan harus dipotong PPh 23 : 600.000 x 4% (Karena tidak ada NPWP, Jika ada 2%)

Tidak melihat Orang Pribadi ataupun Badan, selama penghasilannya dari sewa (selain tanah / bangunan) maka dikenakan PPh 23.


...

Artikel lain yang berhubungan klik disini...

Wednesday, January 7, 2015

Pengertian / Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses)

Berbicara soal pajak, saya rasa setiap orang bisnis cenderung takut. Bukan karena tidak mau membayar, tapi lebih karena pajak adalah sesuatu yang ribet. Untuk para entrepreneur yang baru mulai dan tumbuh, pajak bukanlah sesuatu yang disiapkan. Mereka lebih sibuk terhadap proposal, business plan, dan lain sebagainya. Ada baiknya kita mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pajak itu. Dalam post ini adalah artikel yang saya kutip dari pak Wibowo terkait pajak sewa baik itu bangunan / tanah ataupun non. Selamat membaca.



Pengertian / Definisi Biaya Sewa (Rent Expenses) :
adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pihak lain atas jasa pihak lain, yang telah meminjamkan sesuatu (aktiva) untuk kepentingan perusahaan.

Perusahaan kadangkala membayarkan biaya sewa untuk periode lebih dari satu tahun, maka atas biaya sewa tersebut harus diamortisasi/di akui sebagai biaya sewa sesuai masa manfaat biaya sewa tersebut.


Contoh Penerapan Biaya Sewa (Rent Expenses) :
PT.Gunung Slamet Sejahtera pada bulan Januari 2013 menyewa gudang dari Robert dengan harga sewa per tahun sebesar Rp.10.000.000,-. Biaya sewa tersebut harus dibayarkan sekaligus oleh PT.Gunung Slamet Sejahtera untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun yaitu sebesar Rp.80.000.000,- (8 x 10.000.000).
Pengakuan biaya sewa selama 8 tahun tersebut dalam laporan laba rugi dan neraca PT.Gunung Slamet Sejahtera untuk Tahun 2013 adalah sebagai berikut :


Laporan Laba Rugi Periode 1 Januari s/d 31 Desember 2013 adalah :

  • Biaya sewa gudang diakui untuk Tahun 2013 sebesar Rp. 10.000.000,-
Laporan Neraca Per 31 Desember 2013 pada posisi Aktiva adalah :
  • Sewa dibayar dimuka sebesar Rp. 70.000.000,-
Aspek Perpajakan Atas Biaya Sewa Tanah dan/atau Bangunan :
 

#Aspek Perpajakan atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat (2), tetapi pemilik tanah dan/atau bangunan bukan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Atas pembayaran biaya sewa Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan. 
  2. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
  3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa setelah dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), dengan catatan pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak. 
  4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh : 
PT.Gunung Slamet Sejahtera yang menyewa Gudang seperti tersebut diatas dari Robert sebesar Rp.80.000.000,- untuk jangka waktu 8 tahun (Robert bukan Pengusaha Kena Pajak), maka yang dilakukan PT.Gunung Slamet Sejahtera adalah sebagai berikut :
  1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.8.000.000,- (10 % x 80.000.000). 
  2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.
  3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Robert.
  4. Membayarkan biaya sewa selama 8 tahun setelah dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.72.000.000,- (80.000.000-8.000.000) dengan catatan Robert bukan Pengusaha Kena Pajak. 
  5. Biaya sewa satu tahun diakui sebesar Rp.10.000.000,- (80.000.000 dibagi 8)
...

#Aspek Perpajakan atas biaya sewa tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemilik tanah dan/atau bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang usahanya dibidang penyewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
  1. Atas pembayaran biaya sewa Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada pemilik Tanah dan/atau Bangunan tersebut. 
  2. Pemilik Tanah dan/atau Bangunan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi sewa tersebut dan memungut Pajak PPN sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa.
  3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa ditambah Pajak PPN dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). 
  4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun tidak termasuk pajak PPN jika Perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Jika Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa diakui sebesar uang sewa ditambah dengan pajak PPN yang telah dibayarkan. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh :
PT.Baja Besi Kuat yang menyewa gedung untuk kantor dari PT. Gajah Mada Estate (Pengusaha Kena Pajak ) sebesar Rp.20.000.000,- untuk jangka waktu empat tahun, maka yang dilakukan PT.Baja Besi Kuat adalah sebagai berikut :
  1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.2.000.000,- (10 % x 20.000.000). 
  2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut.
  3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT. Gajah Mada Estate.
  4. Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp.2.000.000,- (10 % x 20.000.000)
  5. Membayarkan biaya sewa selama empat tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.20.000.000,- (20.000.000 + 2.000.000-2.000.000).
  6. PT.Baja Besi Kuat menerima bukti pembayaran biaya sewa dan Faktur Pajak. 
  7. Biaya sewa satu tahun diakui sebesar Rp.5.000.000,- (20.000.000 dibagi 4)
...

Aspek Perpajakan Atas Biaya Sewa selain Tanah dan/atau Bangunan :

#Aspek Perpajakan atas biaya sewa selain tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh Pasal 23, tetapi pemilik Harta selain tanah dan/atau bangunan bukan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :
  1. Atas pembayaran biaya sewa selain Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh Pasal 23 sebesar 2 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik  Harta selain Tanah dan/atau Bangunan. 
  2. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan tersebut.
  3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa setelah dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 23, dengan catatan pemilik tanah bukan Pengusaha Kena Pajak. 
  4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh : 
PT.Dieng Jaya Sentosa yang menyewa Mobil dari Tugino sebesar Rp.40.000.000,- untuk jangka waktu 4 tahun (Tugino bukan Pengusaha Kena Pajak), maka yang dilakukan PT.Gunung Slamet Sejahtera adalah sebagai berikut :
  1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp.800.000,- (2 % x 40.000.000). 
  2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan tersebut.
  3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Tugino. 
  4. Membayarkan biaya sewa selama 4 tahun setelah dikurangi PPh 23 ayat (2) sebesar Rp.39.200.000,- (40.000.000-800.000) dengan catatan Robert bukan Pengusaha Kena Pajak.
...

#Aspek Perpajakan atas biaya sewa selain tanah dan/atau bangunan jika penyewa pemotong pajak PPh 23 dan pemilik Harta selain tanah dan/atau bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang usahanya dibidang penyewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
  1. Atas pembayaran biaya sewa selain Tanah dan/atau Bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut harus memotong dan menyetorkan pajak PPh 23 sebesar 2 % x Seluruh biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan. Perusahaan yang menyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan tersebut. 
  2. Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi sewa tersebut dan memungut Pajak PPN sebesar 10 % x Seluruh biaya sewa.
  3. Besarnya uang yang dibayarkan kepada Pemilik Harta selain Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar biaya sewa ditambah Pajak PPN dikurangi dengan pemotongan PPh Pasal 23. 
  4. Pengakuan biaya sewa oleh perusahaan adalah sebesar biaya sewa yang dibayarkan untuk satu periode / satu tahun tidak termasuk pajak PPN jika Perusahaan Pengusaha Kena Pajak. Jika Perusahaan bukan Pengusaha Kena Pajak, maka biaya sewa diakui sebesar uang sewa ditambah dengan pajak PPN yang telah dibayarkan. Apabila besarnya biaya sewa yang dibayarkan meliputi beberapa periode/tahun, maka pengakuan biaya sewa diamortisasi/diakui sesuai dengan masa manfaatnya.
Contoh :
PT.Baja Besi Kuat yang menyewa mobil dari PT. Gajah Mada Estate (Pengusaha Kena Pajak ) sebesar Rp.10.000.000,- untuk jangka waktu satu tahun, maka yang dilakukan PT.Baja Besi Kuat adalah sebagai berikut :
  1. Memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 sebesar Rp.200.000,- (2 % x 10.000.000). 
  2. Melaporkan ke Kantor Pajak dengan SPT Masa PPh Pasal 23 atas pemotongan tersebut.
  3. Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT. Gajah Mada Estate.
  4. Pajak PPN yang terutang atas biaya sewa tersebut adalah sebesar Rp.1.000.000,- (10 % x 10.000.000)
  5. Membayarkan biaya sewa selama satu tahun ditambah pajak PPN dan dikurangi PPh Pasal 23 sebesar Rp.10.800.000,- (10.000.000 + 1.000.000-200.000). 
  6. PT.Baja Besi Kuat menerima bukti pembayaran biaya sewa dan Faktur Pajak.

Sumber : Wibowo Subekti - WibowoPajak.com

Friday, February 21, 2014

Perhitungan Pajak Badan Usaha

Halaman ini disajikan oleh putra-putri-indonesia dan memberikan contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha, yang dapat berguna bagi Anda. Di sini hanya disajikan kalkulasi sederhana. Pada faktanya, perhitungan pajak relatif rumit kalau semua faktor seperti biaya, penyusutan, bunga uang di bank, royalty, pajak atas pembelian barang mewah, pajak impor, dll  diperhitungkan.

Pada perhitungan di halaman ini, diasumsikan bahwa badan usaha tidak mengimpor barang dari luar negeri, tidak menaman modal usaha ke badan usaha lain atau sebagai pemilik saham di badan usaha lain, dan tidak ada royalty. Ibaratnya, badan usaha hanya menjual produk atau jasa kepada orang lain dan membayar biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan kotornya.

#Perhitungan Bila Penghasilan Kotor Kurang dari Rp4.8 Miliar


Mari kita mulai. Misalkan di tahun 2013, PT. Adil Makmur memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp2 Miliar. Maka besar pajak penghasilan PT. Adil Makmur adalah Rp2 Miliar x1 % = Rp20 juta. Cukup sederhana perhitungannya.

Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Adil Makmur telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp10 juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Adil Makmur adalah Rp20 juta - Rp10 juta - Rp2  juta = Rp8 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Adil Makmur ke Kas Negara atas pajak penghasilan badan usaha di tahun 2013. Tentu, pajak ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.

Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Adil Makmur.


#Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Bila Penghasilan Kotor Lebih dari Rp4.8 Miliar s/d Rp50 Miliar
Bagaimana kalau penghasilan bruto dari sebuah badan usaha di atas Rp4.8 Miliar? Karena penghasilan bruto di atas Rp4.8 Miliar, maka tarif badan usaha berbeda dan perhitungan pajaknya juga berbeda.

Misalkan PT. Sentosa Abadi memperoleh penghasilan kotor di tahun 2013 sebesar Rp10 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar, maka besar pajak PT. Sentosa Abadi menggunakan formula berikut:
(0.25 - (0.6 Miliar/Gross Income)) dikali Penghasilan Kena Pajak.
(0.25 - (0.6 Miliar/10 Miliar)) x 3 Miliar = Rp570 juta (19%)

Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Sentosa Abdi telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar, Rp200 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp100 juta. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Sentosa Abadi adalah Rp570 juta - Rp200 juta - Rp100 juta = Rp270 juta. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Sentosa Abadi ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.

Dalam bentuk tebal, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Sentosa Abadi.



#Perhitungan Bila Penghasilan Kotor Lebih dari Rp50 Miliar

Bagaimana kalau penghasilan bruto dari badan usaha adalah Rp70 Miliar? Karena penghasilan bruto  di atas Rp50 Miliar, maka tarif badan usaha adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak.

Misalkan PT. Nyiur Hijau memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT. Nyiur Hijau adalah 25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar

Namun, perlu dibuat catatan bahwa selama periode tahun 2013, PT. Nyiur Hijau telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp2 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka, pajak penghasilan terhutang PT. Nyiur Hijau adalah Rp7 Miliar - Rp2 Miliar - Rp1 Miliar = Rp4 Miliar. Inilah sisa pajak yang dibayar PT. Nyiur Hijau ke Negara atas pajak penghasilan badan usaha tersebut di tahun 2013. Tentu, ini bisa dicicil dengan meminta persetujuan dari kantor pajak setempat.

Dalam bentuk tabel, berikut adalah ringkasan dari perhitungan pajak penghasilan PT. Nyiur Hijau.



Anda dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk menghitung pajak penghasilan badan usaha Anda. 

Sumber : putra-putri-indonesia.com

Thursday, February 20, 2014

Jenis Pajak Badan Usaha Anda

Menyiapkan laporan pajak merupakan salah satu tugas yang penting bagi Anda yang sudah mengambil keputusan memulai usaha secara formal. Anda harus melaporkan setiap pajak penghasilan yang Anda peroleh termasuk melaporkan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh badan usaha Anda kalau usaha Anda dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)  atau melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan badan usaha lain terhadap jasa yang Anda berikan. Setiap bulan, Anda harus membuat laporan pajak.

Halaman yang dikutip dari putra-putri-indonesia.com ini tidak berisi pemecahan persoalan pajak secara rinci; hanya topik-topik yang besar yang disajikan di halaman ini. Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk memahami seluk beluk perpajakan termasuk laporan pajak usaha Anda.

Berikut adalah cuplikan pasal-pasal tertentu berkaitan dengan pajak penghasilan, yang dikutip dari UU No. 7 Tahun 1983 termasuk perubahan terakhir, yaitu UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  • PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Karyawan/Pribadi)
  • PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan atas Pembelian Barang Mewah)
  • PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan atas Dividen, Bunga, Royalty, Sewa, Imbalan atas Jasa, dll)
  • PPh Pasal 25 (Angsuran Pembayaran Pajak Terhutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • PPh Pasal 26 (PPh yang Dikenakan/Dipotong atas Penghasilan yang Bersumber dari Indonesia yang Diterima atau Ddiperoleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri)
  • PPh Pasal 29 (Pajak yang Harus Dilunasi Akibat PPh Terhutang dari SPT)

PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,  tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

PPh Pasal 22 : (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:
  1. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;dan
  3. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 23

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
  • sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e
  • dihapus;
  • sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

...

Tetaplah Anda merujuk pada undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku termasuk perubahan-perubahannya. Departemen Keuangan, khususnya Direktorat Perpajakan selalu memberikan update terkini tentang peraturan-peraturan pajak sehingga Anda tidak dikenakan pinalti oleh karena kelalaian Anda terkait masalah pajak.

Semoga halaman ini bermanfaat buat Anda.
Sumber : putra-putri-indonesia.com

Wednesday, February 19, 2014

Langkah dan Syarat Mendirikan Perusahaan (PT)

Bila Anda ingin mendirikan perusahaan, berikut adalah langkah-langkahnya. Ini saya tulis dari hasil observasi saya di lapangan- mulai dari mengunjungi kantor kepala desa (kelurahan), bertemu dengan notaris, mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).

Ada lima langkah utama :

#Pertama, membuat akte perusahaan.

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Waktu yang dibutuhkan dari pemesanan nama perusahaan sampai tandatangan akte bisa sampai 12 hari. Pemesanan nama biasanya dilakukan di Departemen Hukum dan HAM, yang kadang bisa butuh waktu sampai 10 hari.

#Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang mointa copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Lama proses sk domisili bisa selesai satu. Bila permohonan dimasukkan di pagi hari, sorenya sudah selesai.

#Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.

#Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. Ini bisa butuh waktu sampai satu bulan. Pernah juga kami alami sampai 1 1/2 bulan.

#Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan Anda bisa beroperasi.

Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat. Di Pemda Bogor misalnya, urus SIUP dan TDP bisa selesai dalam waktu satu minggu. Tetapi, bila Anda mengurus SIUP saja di Pemda Kota Bekasi bisa butuh waktu sampai 17 hari.

Secara umum, persyaratan untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai dan cap perusahaan
  2. Fotocopy Akte Pendirian
  3. SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  6. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
  7. Fotocopy Izin Gangguan (HO) untuk usaha-usaha tertentu
  8. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar)
  9. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
#Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai dan cap perusahaan
  2. Copy Akte Pendirian
  3. Copy SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Akte Perusahaan
  4. Copy Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  7. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama pengurusan ini bisa sampai 17 hari di Pemda tertentu. Pemda lain, hanya satu minggu sudah selesai.

...

Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

...

Syarat Mendirikan PT

Bila diringkas, persyaratan untuk mendirikan PT adalah sebagai berikut:
  1. Nama PT (3 Opsi)
  2. Bidang Usaha (3 Bidang)
  3. Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
  4. Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar dan Minimum Modal Disetor Rp50 juta)
  5. Nama Direktur Utama (Pimpinan Tertinggi)
  6. Copy KTP Pemilik Modal
  7. Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
  8. NPWP Direktur Utama
  9. Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
  10. Nama dan Copy KTP Komisaris
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Copy Bukti Surat kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Menyewa Tempat Usaha
  13. No. Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan  Kena Pajak (PKP))
  15. Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui sdep. Hukum dan HAM)

Monday, February 17, 2014

Check List - Starting a Business


Starting a Business

The Great Big Check List of Everything



This checklist breaks down everything you must and should do when starting a business.

Mandatory tasks are required under the law in order to operate a valid and compliant business.

Recommended tasks, although not strictly required under the law, are tasks that should be undertaken in order to grow and protect a new business.


#Ideation & Protecting Ideas

Mandatory

  • Pick a company name and check any potential trademark infringements on Trademarkia or KnowEm
  • Determine whether your business name needs to be trademarked, and if does Trademark it at the USPTO (United States Patent and Trademark Office) #US or DJHKI (Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual) #Indonesia
  • Protect your written works and code through the Copyright Office
  • If you are inventing or creating a product, understand patents and register for one at the USPTO #US or DJHKI #Indonesia

Recommended

  • Vet your idea with the idea checklist – ClickHere For Details
  • Protect your ideas when sharing them with others by using an NDA (Non-Disclosure Agreement)

NDA also known as a confidentiality agreement (CA), confidential disclosure agreement (CDA), proprietary information agreement (PIA), or secrecy agreement, is a legal contract between at least two parties that outlines confidential material, knowledge, or information that the parties wish to share with one another for certain purposes, but wish to restrict access to or by third parties. It is a contract through which the parties agree not to disclose information covered by the agreement. An NDA creates a confidential relationship between the parties to protect any type of confidential and proprietary information or trade secrets. As such, an NDA protects nonpublic business information.

  • Search your state’s corporation and LLC name registration database to ensure your business name has not been taken
  • Check Google, Yellow Pages, and local directories to ensure your business name is not taken
  • Learn how to select a good business name

#Forming Your Entity 

Mandatory

  • Pick a structure (Sole Proprietorship, Corporation, S-Corp, LLC #US or PT #Indonesia, Partnership, LP, LLP, Non-Profit) and ensure that you comply with business formation requirements.

A sole proprietorship, also known as the sole trader or simply a proprietorship, is a type of business entity that is owned and run by one individual and in which there is no legal distinction between the owner and the business.

A corporation is a separate legal entity that has been incorporated either directly through legislation or through a registration process established by law. Incorporated entities have legal rights and liabilities that are distinct from their employees and shareholders, and may conduct business as either a profit-seeking business or not-for-profit business.

S corporations are merely corporations that elect to pass corporate income, losses, deductions, and credit through to their shareholders for federal tax purposes.

A limited liability company (LLC) is a flexible form of enterprise that blends elements of partnership and corporate structures. An LLC is not a corporation; it is a legal form of company that provides limited liability to its owners in the vast majority of United States jurisdictions.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

A limited partnership (LP) is a form of partnership similar to a general partnership, except that in addition to one or more general partners (GPs), there are one or more limited partners (LPs). It is a partnership in which only one partner is required to be a general partner

A limited liability partnership (LLP) is a partnership in which some or all partners (depending on the jurisdiction) have limited liabilities. It therefore exhibits elements of partnerships and corporations.

  • Creating a corporation? File the Articles of Incorporation and Bylaws with the Secretary of State’s Office
  • Forming an LLC? File the Articles of Organization and an Operating Agreement with the Secretary of State’s Office #US – Click Here For PT #Indonesia
  • Get the necessary licenses and permits to operate legally
  • Apply for an EIN (Employer Identification Number) #US or NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) #Indonesia
  • If you are incorporating , appoint a Board of Directors
  • For a corporation and LCC, you must register a service agent

Recommended

  • Going into a Partnership? Create a Partnership Agreement
  • Check your state government’s website for other state-specific registration, taxation and employment rules
  • Get your DBA (Doing Business As) which allows a business to operate under a fictitious name (this is required for sole proprietorships that want to operate under any name other than the name of the business owner)
  • Open your company bank account

#Identity / Branding

Recommended

  • Design a logo
  • Search for a register a unique online domain name
  • Create your website
  • Ensure your business name is available on wide variety of social networking websites in order to develop consistent branding (KnowEm)
  • Create and manage your social media presence
  • Get business cards and other physical collateral
  • List your business online with MerchantCircle, Manta, etc. #US

#Financing and Business Planning

Recommended

  • Prepare for and create a Business Plan
  • Find sources of capital (friends & family, business bank loans, angel investment, venture capital)
  • If seeking investors, create a  business pitch deck
  • For those issuing stock to finance the company (corporations), use a Shareholder’s Agreement

#Operations 

Mandatory

  • Find a retail space, set up a home-based office or find an office space.(LoopNet, OfficeFinder #US or Sewa-Kantor, Regus #Indonesia)
  • Choose a broker to help find an adequate business space
  • For corporation, keep record of Meeting Minutes

Recommended

  • Set up an online phone system or set up a tranditional land line
  • Set up your computer and network
  • Pick an internal email system (Gmail, Outlook,  Yahoo)
  • Choose an email system to connecct with customer (MailChimp, Constant Contact, Sendgrid)
  • Set up a collaboration method for business documents, spreadsheets and presentations (GoogleApps)

#Financial Planning & Accounting 

Mandatory

  • Choose a tax year
  • Determine which type of federal business taxes you will be responsible for
  • Determine state tax obligations
  • Create and maintain the top 3 financial statements : income statement, balance sheet and cash flows on at least a quarterly basis
Recommended

  • Set up an accounting system (Quickbooks)
  • Find the right accountant
  • Set a budget for the coming year
  • Create a sales forecasts and financial projections regularly
  • Get a business credit card and
  • Register with Dun & Bradstreet to build business credit and obtain a D-U-N-S Number to accurately gauge and share your creditworthiness
  • If a corporation, decide whether to elect S Corporation tax status

#Business Mentors 

Recommended

  • Speak to entrepreneurs and leaders in your industry, consider asking them to be your mentor
  • Ask mentors to join your Board of Advisors (for the overall benefit of the company)

#Building a Team 

Mandatory

  • Determine the company founders and leadership (partnership, owners, CEO, etc)
  • Clarify who gets equity, and how much
  • Conduct job interview – look out for red flags

Red flag is a term denoting various attention and awareness indicators and signals, both explicit and implicit. It can be used in various contexts usually as a warning or when things seem too good to be true as well as unexpectedly good results.

The Red Flags Rule was created by the Federal Trade Commission (FTC), along with other government agencies such as the National Credit Union Administration (NCUA), to help prevent identity theft. The rule was passed in January 2008, and was to be in place by November 1, 2008. But due to push-backs by opposition, the FTC delayed enforcement until December 31, 2010. In December 2010, the Red Flags Rule was clarified by the Red Flag Program Clarification Act of 2010 to exclude most doctors, lawyers, and other professionals who do not receive full payment at the time when their service is furnished.

Identity theft is a form of stealing someone's identity in which someone pretends to be someone else by assuming that person's identity, usually as a method to gain access to resources or obtain credit and other benefits in that person's name.

Recommended

  • Find team members through personal connections, recruiters or job boards
  • Run a background check on new hires
  • For one-off or task based activities, use AmazonTurk or Odesk

#Human Resources 

Mandatory

  • Make sure workers are properly classified (employee, independent contractor, part-time employee, intern, etc.)
  • Have employees fills out Form I-9 and Form W-4 #US or KTP, NPWP, Akte #Indonesia
  • Familiarize yourself with the Department of Labor laws and regulations regarding employment #US or Kementrian Tenaga Kerja #Indonesia
  • Put up the necessary labor law posters to meet federal and state requirements
  • Familiarize yourself with federal discrimination laws and heed them
  • Terminate employees properly to avoid discrimination claims

Recommended

  • Create job descriptions
  • Understand the definition of an “At Will” employee #US or “Sesuka Hati” #Indonesia
  • Have workers sign the proper Employment Agreement
  • Protect the inventions employees create for you with an Employee Non-Compete and Confidentiality Agreement

A non-compete clause (often NCC), or covenant not to compete (CNC), is a term used in contract law under which one party (usually an employee) agrees not to enter into or start a similar profession or trade in competition against another party (usually the employer). As a contract provision, a CNC is bound by traditional contract requirements including the consideration doctrine. The use of such clauses is premised on the possibility that upon their termination or resignation, an employee might begin working for a competitor or starting a business, and gain competitive advantage by exploiting confidential information about their former employer's operations or trade secrets, or sensitive information such as customer/client lists, business practices, upcoming products, and marketing plans.

  • Give all new employees an Employee Handbook
  • Lay out the employee benefits you will provide (paid leave and holidays, health insurance, bonuses)
  • Choose a payroll service (ADP, Trinet, Paychex)
  • Set up a system for employee discipline

#Sales 

Recommended

  • Determine a pricing system for your product(s)
  • Execute Step Sales Process
  • Learn the art of persuasion
  • Hire and train salespeople
  • Use a sales management service (one that fits your business size, from smaller to larger companies)
  • Pick a Customer Relationships Management System (CRM)
  • Make a Customer Service Plan to standardize procedures for complaints and refunds
  • Track which product perform better, and which have the best margins
  • Decide on possible discount, specials and coupons to attract new customers
  • List your products on online marketplaces

#Marketing & PR 

Recommended

  • Plan your marketing strategy
  • Decide on a target market and conduct a market analysis
  • Determine your KPI (Key Performance Indicators)
  • Get free online traffic
  • Improve SEO
  • Get paid online ads, such as Google AdWords and Facebook Advertising
  • Master social media marketing
  • Look into relevant trade shows and conventions to market your product
  • Print flyers, brochures or catalogs
  • Leverage current customers with email marketing
  • Decide if you want to hire a PR Agency
  • Go mobile and consider app development
  • Reach out to relevant newspapers and press

#Insurance 

Mandatory

  • Decide which types of business insurance you need
    • Common : workers’ compensation, unemployment and disability insurance
    • Others : property, liability, or business overhead insurance

Recommended

  • Check any potential insurance providers

#Legal 

Recommended

  • Find an attorney you trust
  • Use waivers and contracts to prevent litigation
  • Prepare for when your company is sued


Checklist for Your Specific Business


#Service-Based Businesses 

Mandatory

  • Determine the price of your services

Recommended

  • Don’t forget to clarify the deliverable, deadline and cost in your service agreement

#Retail / Brick and Mortar Businesses

Brick and mortar (also bricks and mortar or B&M) in its simplest usage describes the physical presence of a building(s) or other structure. The term brick-and-mortar business is often used to refer to a company that possesses buildings, production facilities, or store for operations. 

Mandatory

  • Check zoning laws
  • Secure a lease
  • Decide on days and hours of operation
  • Determine staffing needs (for prime hours, slower times, closing an inventory)
  • Secure the correct permits and licenses for your city and state
  • Set up lighting utilities
  • Acquire furniture, register, racks, tables and wall displays, etc.
  • Get a state-specific Seller’s Permit or Resale Permit to properly collect sales tax

Recommended

  • Choose a location with good foot traffic, size and apperance
  • Speak with a commercial realtor to get an idea of what to look for and what to expect
  • Establish agreements with your manufacturer, distributor or wholesales supplier
  • Set up inventory tracking (understand a Stock Keeping Unit)
  • Set up your Yelp page #US

#Online Business 

Mandatory

  • Purchase computers
  • Find images for your website
  • Set up your e-commerce or online store (Shopify, FlyingCart, Goodsie)
  • Choose a shipping or delivery system (FedEx, UPS, USPS #International or JNE, Tiki #Indonesia)
  • Set up a system for payment processing (PayPal, Google Checkout #International or Transfer, iBanking #Indonesia)

Recommended

  • Track and improve traffic through Google Analytics
  • Determine storage options, such as cloud computing (DropBox, GoogleDrive, etc)
  • Set up a system for IT bugs and tickets (Jira)

Jira is a proprietary issue tracking product, developed by Atlassian, used for bug tracking, issue tracking and project management. The product name, JIRA, is not an acronym but rather a truncation of "Gojira", the Japanese name for Godzilla. It has been developed since 2002.

  • If outsources development is needed, use Guru or Elance