Showing posts with label Economy. Show all posts
Showing posts with label Economy. Show all posts

Friday, August 14, 2015

Compound Annual Growth Rate / CAGR - Overview

Bola Salju
Laju Pertumbuhan Majemuk Tahunan (Compound Annual Growth Rate), biasanya disingkat CAGR, adalah konsep bisnis dan investasi yang memperhalus pertumbuhan tahunan dari investasi atau bisnis dalam suatu periode. Konsep sederhana CAGR adalah memandang pertumbuhan tahun demi tahun yang lajunya halus, sehingga mengabaikan volatilitas atau perubahan pertumbuhan.

Suatu contoh, berikut adalah perkembangan ekuitas dua perusahaan untuk periode 2008-2012 (4 tahun):

Perusahaan A berturut-turut: 39, 32, 21, 71, 211.
Perusahaan B berturut-turut: 19, 30, 49, 59, 95
Bisa dilihat, bila memakai cara biasa, pertumbuhan ekuitas perusahaan B tentu lebih mudah dihitung dibanding A yang lebih berubah-ubah, apalagi ada penurunan selama dua tahun. Nah, kita bisa memperhalus pandangan pertumbuhan perusahaan A dengan memakai CAGR, jadi seakan-akan pertumbuhannya tidak ada gejolak.

Berikut adalah rumus CAGR:



CAGR pertumbuhan ekuitas Perusahaan A = 211 / 39 atau 5,41 dipangkat 1/4 atau 0,25, hasilnya 1,5251 dikurangi 1, sama dengan 0,5251 atau 52,51%. Dengan cara yang sama, CAGR pertumbuhan ekuitas Perusahaan B adalah 49,53%. Bisa kita lihat selisihnya sedikit sekali sementara bila melihat perkembangan dari tahun demi tahun saya akan lebih suka perusahaan B.

CAGR bukan istilah akuntansi, tapi tetap sering digunakan dalam menilai bisnis untuk membandingkan dua laju pertumbuhan yang berbeda dengan mengabaikan volatilitas. Ada beberapa kelemahan konsep CAGR ini, pertama dia bisa ditipu dengan pertumbuhan pesat di tahun terakhir saja, juga tidak bisa melihat perubahan laju yang diserta penurunan, keduanya berhubungan dengan volatilitas.

Dengan melihat perbedaan karakter pertumbuhan ekuitas dua perusahaan di atas, bila kita adalah investor berbasis pertumbuhan, mana yang kita pilih? Apakah A atau B? Berdasarkan CAGR tentu A. Tapi bila kita ingin faktor yang lebih mudah diprediksi, perusahaan B jelas lebih menarik, pertumbuhan bisnisnya bisa kita lihat halus dan naik dari tahun ke tahun. Sementara angka 52,51% CAGR perusahaan A tadi adalah angka diperhalus. Tapi investor juga harus kritis terhadap kinerja negatif A di tahun ke-2 dan ke-3, perlu ditelaah apa penyebabnya, apakah keputusan manajemen, masalah beban karena kenaikan harga komoditas, alasan lain? CAGR sedikit berguna tapi kita harus kritis terhadap hasil akhirnya karena seperti dicontohkan oleh perusahaan A, hasilnya menutupi fluktuasi pertumbuhan ekuitas yang sebenarnya. Tapi bila kita tahu alasan penurunan ekuitas perusahaan A di dua tahun tersebut tidak negatif, bisa jadi perusahaan ini adalah turn-around yang memang bagus atau calon potensial perusahaan tumbuh lebih stabil di masa mendatang.


...

Finansialku
CAGR atau compound annual growth rate adalah salah satu besaran yang digunakan untuk menentukan tingkat pertumbuhan investasi dan bisnis dari beberapa tahun. 

Contoh Bapak A berinvestasi di reksadana saham XXX sejumlah Rp 1.000.000. Pada tahun 2011 dana Pak A yang diinvestasikan direksadana XXX sudah bertumbuh menjadi Rp 1.300.000, kemudian tumbuh kembali di tahun 2012 menjadi Rp 1.400.000. Total dana yang ada di tahun 2013 adalah Rp 1.950.000 Berapa pertumbuhan investasi reksadana Bapak A selama 3 tahun?

Salah satu cara untuk menghitungnya adalah dengan menggunakan CAGR atau compound annual growth rate. Rumus untuk menghitung CAGR adalah:



Jadi solusi untuk menghitung pertumbuhan investasi reksadana Pak A adalah
(1.950.000 / 1.000.000) = 1,951,95 ^ (1/3) = 1,25 à (notasi matematika di samping dibaca dengan akar pangkat 3 dari 1,95)1,25 – 1 = 0,25 atau dalam persentase 25%.
Jadi pertumbuhan investasi reksadana XXX, Bapak A selama 3 tahun adalah 25%.

Perhitungan Excel:
Salah satu cara perhitungan dengan menggunakan Excel adalah dengan menggunakan fungsi =XIRR atau =RATE.



Rumus excel: =RATE(Nper, Pmt, PV, FV, Type)
  • Nper = periode atau berapa tahun Anda berinvestasi. Dalam kasus Pak A maka Nper diisi angka 3.
  • Pmt = pembayaran bulanan atau cicilan. Dalam kasus Pak A tidak ada investasi bulanan maka dikosongin.
  • PV = present value atau dalam kasus Pak A diisi dengan modal awal yang dikeluarkan oleh Pak A. Untuk PV jangan lupa di beri tanda minus, karena hal ini berarti ada sejumlah uang yang keluar dari dompet Kita.
  • FV = future value atau dalam kasus Pak A diisi dengan uang yang ada plus hasil investasi.
Khusus untuk kasus Pak A, maka rumus yang digunakan menjadi:

=RATE (3;0;-1000000;1950000)

= 24,93% atau dibulatkan ke atas menjadi 25%.

Kesimpulan:
Cara untuk menghitung pertumbuhan investasi dan bisnis yang telah berjalan lebih dari 1 tahun adalah dengan menghitung CAGR (compound annual growth rate). Silakan praktekan untuk menghitung hasil investasi atau bisnis Anda, Selamat mencoba.


...

Parahita
Ketika kita melakukan valuasi, salah satu inputnya adalah growth. Kita mengasumsikan bahwa dari tahun ke tahun perusahaan akan tumbuh dengan kecepatan yang konstan dalam jangka panjang. Tentu saja hal ini hampir tidak pernah terjadi. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh banyak faktor yang menyebabkan pertumbuhan labanya  tidak semulus seperti yang diasumsikan.

Kestabilan pertumbuhan laba akan mempengaruhi akurasi valuasi. Untuk lebih jelasnya, mari kita perhatikan ilustrasi berikut:



Katakanlah terdapat dua perusahaan A dan B. Laba bersih kedua perusahaan tersebut selama 10 tahun terakhir terlihat pada tabel di atas. Jika hanya melihat tahun pertama dan terakhir, perusahaan tersebut tampak serupa dengan laba bersih pada tahun 2002 sebesar 1,000 dan laba bersih pada tahun 2011 sebesar 4,000. Tanpa memperhatikan bagaimana kestabilan pertumbuhan labanya selama 10 tahun terakhir, ada kemungkinan kita akan salah dalam menyimpulkan tingkat pertumbuhan labanya.

Selama 10 tahun terakhir, tingkat pertumbuhan laba per tahun yang diwakili oleh CAGR  kedua perusahaan adalah sama, yaitu sebesar 16.65%. Perbedaan yang mencolok adalah kestabilan pertumbuhannya yang saya sebut growth predictability. Perusahaan A memiliki growth predictability sebesar 98.75% sementara perusahaan B hanya 54.39%. Tanpa memperhatikan growth predictability, kita akan berasumsi bahwa pertumbuhan perusahaan adalah sebesar 16.65% per tahun.

Kesimpulan yang keliru tersebut akan berpotensi menyebabkan kita melakukan kesalahan valuasi. Mengapa begitu?

Jika kita hanya melihat data 5 tahun terakhir, perusahaan A memiliki CAGR 13.62% dan growth predictability sebesar 98.41%. Nilai tersebut tidak jauh berbeda dengan apabila kita menggunakan data selama 10 tahun terakhir.

Bagaimana dengan perusahaan B?

Selama 5 tahun terakhir, CAGR perusahaan B adalah sebesar 49.53%. Nilai ini jauh berbeda dari perhitungan kita jika menggunakan data 10 tahun. Sementara itu, growth predictability perusahaan B naik drastis menjadi 80.57%. Jika kita melakukan valuasi terhadap perusahaan B dengan hanya menggunakan data 5 tahun terakhir, kemungkinan besar kita akan memiliki kesimpulan bahwa pertumbuhan labanya adalah 49.53% dan bukan 16.65%.

Masih yakinkah kita dengan hasil valuasinya?

Secara grafis, pertumbuhan laba kedua perusahaan dari tahun ke tahun akan tampak seperti ini:



Terlihat bahwa perusahaan A sangat stabil pertumbuhan labanya. Sementara itu pertumbuhan perusahaan B terlihat sangat fluktuatif. Secara kasat mata kita bisa melihat bahwa jika starting point untuk menentukan tingkat pertumbuhan laba bersih adalah tahun 2007, maka besar kemungkinan kita akan membuat kesalahan ketika melakukan valuasi terhadap perusahaan B.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, yang bisa kita lakukan adalah mencari perusahaan yang labanya tumbuh mendekati konstan. Apakah ada perusahaan seperti itu? Ada. Silahkan cek disini untuk daftar perusahaan yang secara konstan naik terus labanya selama 10 tahun terakhir. Anda dapat menentukan sendiri, perusahaan mana yang pertumbuhan labanya ke depan akan lebih mudah diprediksi. Sebagai patokan, sebaiknya growth predictability lebih besar dari 90%.

Wednesday, May 20, 2015

PEST PESTLE Analysis Overview & Definition


Definition
PEST analysis ('Political, Economic, Social and Technological analysis''') describes a framework of macro-environmental factors used in the environmental scanning component of strategic management.
It is a useful strategic tool for understanding market growth or decline, business position, potential and direction for operations.

PEST is an acronym for Political, Economic, Social and Technological. This analysis is used to assess these four external factors in relation to your business situation.
Basically, a PEST analysis helps you determine how these factors will affect the performance and activities of your business in the long-term. 

4 Main Reason
  • It helps you to spot business or personal opportunities, and it gives you advanced warning of significant threats.
  • It reveals the direction of change within your business environment. This helps you shape what you're doing, so that you work with change, rather than against it.
  • It helps you avoid starting projects that are likely to fail, for reasons beyond your control.
  • It can help you break free of unconscious assumptions when you enter a new country, region, or market; because it helps you develop an objective view of this new environment.
open in new tab for larger screen - by PestleAnalysis

Political
Political factors are basically to what degree the government intervenes in the economy. 
  • Tax Policy
  • Trade Regulation & Restriction
  • Government & Political Stability
Notes : 
  • Political factors may also include goods and services which the government wants to provide or be provided (merit goods) and those that the government does not want to be provided (demerit goods or merit bads). 
  • Furthermore, governments have great influence on the health, education, and infrastructure of a nation.
Consideration :
  • Depending on the country, how well developed are property rights and the rule of law, and how widespread are corruption and organized crime? How are these situations likely to change, and how is this likely to affect you?
  • Could any pending legislation or taxation changes affect your business, either positively or negatively?
  • How will business regulation, along with any planned changes to it, affect your business? And is there a trend towards regulation or deregulation?
  • How does government approach corporate policy, corporate social responsibility, environmental issues, and customer protection legislation? What impact does this have, and is it likely to change?
  • What is the likely timescale of proposed legislative changes?
  • Are there any other political factors that are likely to change?
Economic
Economic factors include 
  • Economic Growth 
  • Interest Rates
  • Exchange Rates
  • Inflation Rate
  • Growth In Spending
  • Rate of People in a Pensionable Age
  • Recession or Boom
  • Customer Liquidations
Notes : 
  • These factors have major impacts on how businesses operate and make decisions. For example, interest rates affect a firm's cost of capital and therefore to what extent a business grows and expands. Exchange rates affect the costs of exporting goods and the supply and price of imported goods in an economy.
Consideration :
  • How stable is the current economy? Is it growing, stagnating, or declining?
  • Are key exchange rates stable, or do they tend to vary significantly?
  • Are customers' levels of disposable income rising or falling? How is this likely to change in the next few years?
  • What is the unemployment rate? Will it be easy to build a skilled workforce? Or will it be expensive to hire skilled labor?
  • Do consumers and businesses have easy access to credit? If not, how will this affect your organization?
  • How is globalization affecting the economic environment?
  • Are there any other economic factors that you should consider?
Social
Social factors include 
  • Cultural Aspects 
  • Health Consciousness
  • Population Growth Rate 
  • Age Distribution 
  • Career Attitudes
  • Emphasis on Safety
  • Value / Beliefs
  • Language
  • Religion
  • Education
  • Literacy
  • Time Orientation
Notes : 
  • Trends in social factors affect the demand for a company's products and how that company operates. For example, an aging population may imply a smaller and less-willing workforce (thus increasing the cost of labor). Furthermore, companies may change various management strategies to adapt to these social trends (such as recruiting older workers).
Consideration :
  • What is the population's growth rate and age profile? How is this likely to change?
  • Are generational shifts in attitude likely to affect what you're doing?
  • What are your society's levels of health, education, and social mobility? How are these changing, and what impact does this have?
  • What employment patterns, job market trends, and attitudes toward work can you observe? Are these different for different age groups?
  • What social attitudes and social taboos could affect your business? Have there been recent socio-cultural changes that might affect this?
  • How do religious beliefs and lifestyle choices affect the population?
  • Are any other socio-cultural factors likely to drive change for your business?
Technological
Technological factors include technological aspects such as 
  • R&D Activity 
  • Automation 
  • Technology Incentives
  • Rate of Technological Change
  • Internet
  • eCommerce
  • Social Media
  • Electronic Media
Notes : 
  • They can determine barriers to entry, minimum efficient production level and influence outsourcing decisions. Furthermore, technological shifts can affect costs, quality, and lead to innovation.
Consideration :
  • Are there any new technologies that you could be using?
  • Are there any new technologies on the horizon that could radically affect your work or your industry?
  • Do any of your competitors have access to new technologies that could redefine their products?
  • In which areas do governments and educational institutions focus their research? Is there anything you can do to take advantage of this?
  • How have infrastructure changes affected work patterns (for example, levels of remote working)?
  • Are there existing technological hubs that you could work with or learn from?
  • Are there any other technological factors that you should consider?

Environmental
Environmental factors include 
  • Ecological 
  • Competitive Advantage
  • Waste Disposal
  • Energy Consumption
  • Pollution Monitoring
Notes :
  • Ecological aspects such as weather, climate, and climate change, which may especially affect industries such as tourism, farming, and insurance. Furthermore, growing awareness of the potential impacts of climate change is affecting how companies operate and the products they offer, both creating new markets and diminishing or destroying existing ones.
Legal
Legal factors include 
  • Discrimination Law
  • Consumer Law
  • Antitrust Law
  • Employment Law
  • Labor Law
  • Health and Safety
  • Product Safety
  • Advertising Regulations
  • Product Labeling
Notes :
  • These factors can affect how a company operates, its costs, and the demand for its products.


Source 1 : Wikipedia
Source 2 : Mindtools
Source 3 : PestleAnalysis

Friday, January 9, 2015

Tips dan Trik Bisnis Kostan dan Pajak Bagi Pemilik Indekos





Tips dan Trik dalam Bisnis Kost-kostan

Bisnis Kos-kosan adalah salah satu bisnis yang paling stabil di Indonesia, peluang bisnis ini sangat menjanjikan terutama di kota-kota besar seperti Denpasar. Banyaknya arus masuk penduduk yang setiap tahunnya kian meningkat ke kota ini tentunya secara langsung mempengaruhi angka permintaan akan tempat tinggal yang semakin besar. Sementara itu untuk mendirikan sebuah tempat tinggal di kota besar bukanlah hal yang murah, biasanya harga tanah sudah sangat mahal sehingga akan membuat orang berpikir 2 kali untuk mendirikan rumah sendiri. Disinilah peluang bisnis kos-kosan, yang tentunya dapat menjadi pilihan rumah tinggal dengan harga terjangkau bagi para pendatang.

Untuk memulai sebuah bisnis kos-kosan tentunya ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan dan dipertimbangkan. Nah disini kami akan memberikan beberapa tips dan trik sebelum anda memutuskan untuk terjun menggeluti bisnis kos-kosan sebagai berikut :


1. Lokasi, Penentuan lokasi adalah langkah pertama yang harus anda lakukan dalam memulai berbisnis kos-kosan, lokasi dapat anda pilih sesuai dengan segmen target pasar anda nantinya. Jika anda ingin mentargetkan mahasiswa, maka pilihlah lokasi didekat kampus atau jika anda mentargetkan karyawan maka pilihlah lokasi di sekitar areal perkantoran.

2. Jaminan Keamanan, Kenyamanan, dan Kebersihan, Persaingan memang biasa terjadi disetiap bisnis termasuk bisnis kos-kosan ini. Bila disekitar tempat anda ingin mendirikan kos-kosan sudah banyak berdiri kos-kosan dengan fasilitas yang sama dengan anda, maka jaminan akan keamanan kenyamanan serta kebersihan ini dapat menjadi nilai tambah untuk kos-kosan anda. Kenyamanan untuk kamar juga merupakan hal yang sangat penting, dapat dilihat dari pencahayaan, sirkulasi udara dan ukuran ruangan yang lega.

3. Harga, Menentukan harga juga merupakan hal yang cukup sulit, karena beda lokasi biasanya berbeda juga harganya. Harga ini bisa tergantung dari fasilitas apa yang kos-kosan anda berikan serta jarak kos-kosan ke kampus atau kantor juga sangat mempengaruhi harga ini. Semakin lengkap fasilitas yang anda berikan maka semakin mahal harga sewa kos-kosan anda.


4. Layanan Tambahan, Menyediakan pelayanan tambahan juga bisa menjadi nilai plus untuk kos-kosan anda. Layanan seperti akses wifi gratis 24 jam tentunya akan sangat menarik perhatian dari para mahasiswa. Dan bila penghuni kos-kosan anda karyawan maka layanan cuci baju ( laundry ) bisa menjadi pilihan anda, karena biasanya mereka sudah kelelahan ketika pulang bekerja dan tidak sempat untuk mencuci pakaian maka layanan laundry dari anda akan sangat membantu mereka, ini juga bisa menjadi sumber penghasilan tambahan untuk anda.

5. Akses, kemudahan akses terutama akan transportasi massa juga sangat penting. Ini akan lebih memudahkan calon penghuni kos-kosan anda untuk pergi kemana-mana tanpa takut mengalami kesulitan dalam mencari kendaraan umum.

6. Fasilitas, keberadaan fasilitas ini juga sangatlah penting tergantung lokasi dan target pasar anda. Bila anda metargetkan mahasiswa, mungkin anda bisa menerapkan fasilitas standar untuk menekan biaya sewa. Tetapi bila anda menargetkan karyawan, bisa saja anda menambahkan fasilitas seperti AC dan Kamar Mandi dalam yang tentunya akan membuat mereka lebih nyaman.


Setelah tahap awal diatas dapat anda kuasai dan berjalan dengan baik, maka inilah waktunya bagi anda untuk mempertahankan dan akhirnya mengembangkan bisnis kos-kosan anda. Mempertahankan keamanan serta kenyamanan dan mengembangkan bisnis kos-kosan dapat anda lakukan dengan melakukan beberapa hal berikut ini seperti :

A. Seleksi, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kos-kosan anda karena ketidak jelasan dari asal-usul serta identitas penghuni kos-kosan anda maka ada baiknya melakukan interview singkat secara santai dan halus ketika mereka ingin mendaftar menjadi penghuni kos-kosan anda. Pertanyaan-pertanyaan ringan untuk memperoleh informasi tentang dari mana asal mereka, apa pekerjaan mereka, dimana mereka bekerja serta status mereka adalah hal yang minimal harus anda ketahui.


B. Tata Tertib Pengunjung, kos-kosan memang sering di identikan dengan kehidupan yang bebas tanpa pengawasan dari orang tua. Disinilah dibutuhkan tanggung jawab anda untuk mengelola ketertiban pengunjung kos-kosan anda karena baik buruknya anda mengelola ketertiban penghuni kos-kosan akan menentukan bagaimana citra kos-kosan anda dilingkungan sekitar.

C. Bisnis Pendukung, karakteristik penghuni kos-kosan yang biasanya ingin serba praktis dan cepat dapat anda manfaatkan untuk membuka bisnis pendukung seperti usaha warung/minimarket , konter tempat mengisi pulsa, serta jasa pencuci pakaian biasanya adalah hal yang sangat dibutuhkan dimasa sekarang ini. Selain mentargetkan konsumen yang berasal dari dalam kos-kosan anda, kemungkinan juga anda bisa mendapatkan konsumen dari luar kos-kosan anda yang tentunya semakin membuat pendapatan anda semakin besar dan bisnis anda semakin berkembang.


Sumber : Kontraktor Denpasar



Pajak Bagi Pemilik Indekos (Kost-Kostan)

Anda pemilik rumah indekos? Apakah sudah membayar Pajak Penghasilan Final? Apakah tidak berbenturan dengan pajak yang dikenakan oleh Pemda (Pemkot/Pemkab) dengan pajak Hotelnya? Pada kesempatan kali ini kami mencoba menjelaskan tentang PPh final terkait rumah indekos alias kost-kostan.

Pada artikel sebelumnya yang berjudul Jenis-jenis Pajak atas Transaksi Properti sudah sempat disinggung, yaitu pajak atas persewaan tanah dan bangunan. Namun biar lebih memudahkan pemahaman, kami coba mengulasnya.

#Subjek Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, jenis pajak yang dikenakan atas rumah indekos adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final, maka yang menjadi Subjek Pajak adalah yang menerima penghasilan yaitu pemilik indekos. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemilik indekos adalah orang pribadi atau badan yang memiliki rumah, kamar, atau bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal/pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu.

#Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka syarat Subjektif dan syarat objektif sudah terpenuhi, sehingga pemilik rumah indekos harus membayar pajak atas penghasilan dari persewaan rumah indekos, yaitu PPh (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.


#Tarif

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan indekos adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan dengan perhitungan sebagai berikut :

PPh 4(2) = 10% x jumlah bruto nilai persewaan
Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.

#Bayar/Setor Pajak

Pembayaran/Penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 403. Pembayaran pajak dilakukan di Bank/Kantor Pos. Apabila tidak ada PPh pasal 4 ayat (2) yang terutang dalam suatu bulan maka tidak perlu melakukan pembayaran.

#Siapa yang melakukan pembayaran? 


Apabila yang menyewa adalah orang pribadi maka disetorkan oleh pemilik indekos, namun bila yang menyewa adalah orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka dipotong dan disetorkan oleh penyewa, pemilik indekos diberikan bukti potong.

Pembayaran tidak boleh melebihi tanggal 15 bulan berikutnya, bila yang menyewa orang pribadi (bukan pemotong), namun bila yang menyewa pemotong pajak, maka harus dilakukan pembayaran maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.


#Lapor SPT

Apabila sudah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melaporkan SPT masa PPh pasal 4 ayat (2) maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Yang melaporkan adalah pihak yang melakukan pembayaran. Apabila yang bayar pemilik indekos maka yang lapor ya pemilik indekos, tapi klo yang bayar pemotong pajak ya yang lapor juga mesti pemotong pajak.


Biar jelas silakan lihat kewajiban pembayaran dan pelaporan di table berikut ini :



#NPWP

Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pemilik indekos adalah mempunyai NPWP cabang atas kegiatan usahanya tersebut. Hal ini bila NPWP induk tidak berada pada satu wilayah KPP dengan lokasi kegiatan usaha indekos tersebut.

Pajak Pemilik indekos (PPh final) double dengan pajak hotel?

Satu lagi yang menjadi keraguan tentang pajak indekos ini, yaitu terkait dengan pajak daerah (pajak hotel). Pertanyaan ini sering sekali kami terima, kami coba tampilkan salah satunya… 



...

Tanya :

Assalaamu 'Alaikum Wr. Wb.
 

Pak mohon pencerahan tentang ketentuan pajak rumah kos.
Menurut ketentuan UU No. 28 Th.2009 tentang Pajak dan Retribusi Dareah, Kos2an dengan jumlah kamar lebih dari 10 digolongkan sebagai usaha perhotelan, sehingga dikenakan pajak hotel maksimal 10% oleh Pemerintah Daerah.

Yang menjadi pertanyaan : dengan adanya ketentuan UU No. 28 Th. 2009 tsb. apakah kos2-an (utamanya dengan jumlah lebih dari 10 kamar) oleh Dirjen Pajak masih digolongkan sebagai usaha persewaan bangunan sehingga masih dikenakan lagi PPh final 10%?

Kalau demikian apakah tidak menimbulkan pajak berganda untuk pemilik usaha kos2an?

Jawab :

Wassalamu’alaikum Wr.Wb. Secara substansi berbeda antara PPh dan Pajak hotel... kalo pajak hotel itu adalah pajak konsumsi, jd dikenakan pd saat seseorang mengkonsumis barang dan jasa (pay as you consume), sehingga yang memikul beban pajaknya adalah penyewa kos2an. Sedangkan PPh pasal 4 (2) adalah pajak penghasilan (pay as you earn), jadi yg membayar PPh nya adalah pemilik kos2an, nah kalo subjek pajak nya aja berbeda, jenis pajak nya berbeda ga mgkn jd double taxation toh… kira-kira begitu penjelasannya.


Sumber : Catatan Ekstens


...

Artikel lain yang berhubungan klik disini...

Thursday, January 8, 2015

Peluang Bisnis dan Perhitungan Pajak Sewa Rental Kendaraan




Dulu orang bilang menyewa lebih mahal ketimbang beli. Sekarang justru sebaliknya, dalam jangka panjang, dan terutama bagi perusahaan besar, menyewa jauh lebih murah ketimbang membeli.

Menyewa hanya keluar biaya sewa, sementara kalau membeli ada biaya perawatan, penyusutan, perbaikan. Belum lagi kalau dibutuhkan tenaga kerja yang merawat, urusannya jadi lebih ribet.

Efisiensi menghendaki perusahaan lebih fokus pada aktifitas utama, dan sebanyak mungkin mengurangi beban rutin harian. Tujuannya jelas, mengurangi biaya tetap.

Jadi sekarang sudah jamak kalau dispenser parfum yang harganya kurang dari 200 ribupun disewa. Dengan begitu manajemen tinggal mikir biaya sewa tapi tidak perlu membuat anggaran biaya perawatan, membeli isi ulangnya, dan kalau ngadat tinggal minta diganti.

Ngurus mobil lebih ribet. Setiap hari harus periksa oli, air radiator, tekanan ban, mencuci, membersihkan interior. Minimal harus ada tenaga yang ngurus kendaraan, dan justru kehadiran karyawan tetap itu yang malah bikin urusan tambah ribet. Belum lagi kalau kendaraan rewel, ada karyawan yang jam kerjanya harus terbuang percuma untuk ke bengkel. Bagaimana pula kalau spare partnya harus inden, sementara operasional perusahaan tidak bisa ditunda?

Dengan menyewa maka segala biang keribetan bisa diatasi hanya dengan sekali telepon. Kalau perlu, minta ganti kendaraan. Sementara urusan harian sudah dikerjakan oleh driver yang disewa bersama kendaraan.

Untuk konsumen corporate, porsi kuenya masih tersedia cukup besar untuk dinikmati, tapi bagaimana dengan konsumen pribadi?

Semakin banyak teman-teman di Jakarta, Surabaya, Bandung bahkan juga di kota kecil seperti Wonosari, sukses mengelola usaha sewa kendaraan untuk konsumen pribadi. Lima tahun lalu, hari Sabtu dan Minggu merupakan peak season. Belakangan, diluar masa libur sekolah dan hari kejepit nasional, order dari konsumen pribadi nyaris tiada henti setiap hari sepanjang minggu. Dan empat hari menjelang libur nasional diluar lebaran dan tahun baru, tidak ada lagi kendaraan tersisa kecuali yang dibatalkan oleh pemesannya.

Seandainya pemerintah konsisten dengan rencana mewajibkan kendaraan plat merah menggunakan petamax, saya yakin instansi pemerintah bakal rame-rame sewa kendaraan untuk menekan biaya BBM.



Jujur saja, tidak mudah berurusan dengan pajak. Jadi kalau ingin all out terjun ke bisnis rental mobil, sebaiknya belajar dan bersiap-siap menghadapi repotnya berurusan dengan pajak.

Pajaknya sendiri sebenarnya tidak sulit. Tinggal hitung dan bayar, beres. Cara menghitungnya juga tidak sulit. Masalahnya, kadang kita berurusan dengan customer yang tidak tertib menyerahkan bukti potong pajak, atau ngatur tagihan seenak udel, minta kuitansi tagihan dipisah-pisah, lalu dengan dalih nominal masing-masing tagihan dibawah satu juta, terus tidak mau bayar PPn.

Paling mudah memang menjalankan bisnis tanpa ijin. Tidak berurusan dengan pajak adalah surganya bisnis. Bisa luwes menyesuaikan diri dengan perubahan iklim bisnis yang sering tidak menentu. Tapi menurut saya, kalau memang niat bisnis, jangan tanggung-tanggung.

Tanpa NPWP dan SIUP, kita hanya bisa melayani konsumen perorangan yang kebanyakan menyewa lepas kunci, dengan harga sewa lebih rendah dibanding konsumen corporate, dan menggunakan kendaraan seenak udel – asal saat dikembalikan kendaraan nampak utuh seperti saat diterima. Kalau terjadi kerusakan atau kecelakaan, lebih banyak ngeles daripada bertanggungjawab.

Nikmatnya kue bisnis rental mobil juga baru bisa dirasakan kalau kita menyasar konsumen corporate. Selain tarif sewa relatif lebih tinggi, kendaraan tidak diforsir, dan kesinambungan order lebih terjamin.

Sebagai badan hukum atau usaha perseorangan, usaha rental akan berurusan dengan Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebaiknya jangan berusaha ngakali PPn dengan menggunakan ijin biro perjalanan. Tarif PPn biro perjalanan hanya 1% dari nominal pembayaran, sementara instansi pemerintah tetap akan setor 10%. Lebih bayar, selama berurusan dengan pajak, lebih banyak celakanya daripada untung.

Pph atau Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah PPh Pasal 25 – Badan atau perorangan, terantung ijin usaha, PPh Pasal 21 – minimal pajak pribadi, dan PPh 23 – pajak penghasilan atas penggunaan harta selain rumah dan tanah.

PPh Pasal 21 dan 25 tidak akan saya bahas. Asal sistem akuntansi tertib, tidak sulit menghitung keduanya – walaupun kadang terasa berat saat membayar. Masalah sering terjadi pada PPh pasal 23 – dan akan berimbas pada perhitungan PPh Pasal 29, karena pajak ini berkaitan dengan pihak luar yang kadang suka semau gue dalam urusan pajak.

Ada dua pihak yang harus diurus PPh Pasal 23 nya. Pertama adalah customer yang memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 persen dari total uang yang dibayarkan. Kedua adalah supplier – seandainya kita menggunakan kendaraan orang lain.

Seharusnya, prosedur PPh Pasal 23 tidak rumit. Customer memotong pajak 2% (tarif tahun 2009) dari total uang yang dibayarkan, kemudian mereka menyerahkan bukti potong PPh Pasal 23. Copy bukti potong tersebut nantinya dilampirkan dalam SPT Tahunan, dan nominal pajak yang sudah dipotong digunakan sebagai pengurang atas kewajiban pajak perusahaan yang masih terhutang pada akhir tahun.

Misalnya, pada hitungan setelah tutup buku ternyata usaha Anda terhutang pajak Rp 25 juta, sementara selama setahun penghasilan kotor Anda sudah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 23 juta, maka untuk melunasi hutang pajak, Anda tinggal membayar Rp 2 juta saja.

Hitungannya tidak sulit. Saya hanya butuh waktu kurang dari 2 jam untuk memahami. Tapi prosedur untuk mendapatkan bukti potong dari customer yang tidak tertib administrasi seringkali jauh lebih sulit ketimbang menagih uang sewanya. Tidak terlalu berlebihan seandainya saya bilang lebih gampang nagih utang pada tukang ngemplang daripada nagih bukti potong PPh Pasal 23.

Masalah seperti ini tidak hanya terjadi pada customer corporate kelas gurem saja. Beberapa BUMN tidak kalah ruwet dalam urusan PPh pasal 23. Lebih repot lagi seandainya orang yang memberi order sewa ternyata tidak akur dengan bagian akuntansi. Di depan omongnya enak, giliran urusan pajak, saling lempar tanggungjawab.

Tanpa bukti potong yang sah, kita tidak bisa begitu saja mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong oleh customer sebagai pengurang PPh Pasal 29 terhutang.

Bingung? Tidak apa-apa. tidak perlu ke dokter atau minum obat. Harus disadari betul bahwa bingung juga merupakan bagian dari menu sehari-hari pengusaha. Kalau sampai urusan pajak membuat Anda suntuk dan Anda membutuhkan petunjuk, silakan konsultasi ke KPP. Gratis – tapi sayang, tidak dijamin menyelesaikan masalah, karena masalahnya bukan dengan KPP melainkan dengan pihak customer.

Kalau Anda juga menggunakan kendaraan supplier, dengan sangat menyesal terpaksa cerita PPh Pasal 23 nya belum selesai. – Tapi disambung lain kali ya, postingan ini sudah kelewat panjang.



 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan. Karena masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung PPh Psl 23 atas objek pajak penyedia sewa kendaraan. Maka kali ini saya akan berusaha memberikan contoh cara menghitung PPh pasal 23 bagi Anda yang memiliki usaha rental mobil dll.

#Ilustrasi
Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 2.200.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

#Cara Menghitung
Langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh psl 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.

2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000

PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000

PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000

Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :

Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000
PPN                        = 200.000 +
Total Nilai Kontrak  = 2.200.000
PPh 23                    = 40.000 -
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000

Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.



Jika suatu instansi menyewa mobil sebesar 600rb apa kena PPN atau PPh?
Catatan : Pemilik mobil tersebut tidak punya NPWP, berapa jadi pajaknya?


Soal dikenakan PPN, harus pastikan dulu apakah si pemberi sewa sudah PKP atau belum? Kalau sudah PKP maka si pemberi sewa wajib memungut PPN tapi kalau belum PKP tidak boleh memungut PPN.

PKP itu Pengusaha Kena Pajak, jadi apabila wajib pajak (WP) telah dikukuhkan sebagai PKP maka si WP tsb wajib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Kalau soal pemotongan PPh itu adalah dilakukan oleh si penerima sewa, dan harus dipotong PPh 23 : 600.000 x 4% (Karena tidak ada NPWP, Jika ada 2%)

Tidak melihat Orang Pribadi ataupun Badan, selama penghasilannya dari sewa (selain tanah / bangunan) maka dikenakan PPh 23.


...

Artikel lain yang berhubungan klik disini...

Thursday, December 18, 2014

Return on Invested Capital ( ROIC ) Overview

#Investopedia

Return on invested capital, or ROIC, is arguably one of the most reliable performance metrics for spotting quality investments. But in spite of its importance, the metric doesn't get the same level of interest and exposure as indicators like the P/E or ROE ratios. Admittedly, investors can't just pull ROIC straight off a financial document like they can with better known performance ratios; calculating ROIC requires a bit more work. But for those eager to learn just how much profit and, hence, true value a company is producing, calculating the ROIC is well worth the effort.

Important mainly for assessing companies in industries that invest a large amount of capital - such as oil and gas players, semiconductor chip companies and even food giants - ROIC is a telling gauge for comparing the relative profitability levels of companies. For many industrial sectors, ROIC is the preferred benchmark for comparing performance. In fact, if investors were forced to rely on a sole ratio (which we do not recommend), they would be best off choosing ROIC. (There are many indicators for ranking a corporation's success.

The Calculations
Defined as the cash rate of return on capital that a company has invested, ROIC shows how much cash is going out of a business in relation to how much is coming in. In an nutshell, ROIC is the measure of cash-on-cash yield and the effectiveness of the company's employment of capital. The formula looks like this:

ROIC = Net Operating Profits After Tax (NOPAT) / Invested Capital
At first glance, the formula looks simple. But in the complex financial statements published by companies, generating an accurate number from the formula can be trickier than it appears. To keep things simple, start with invested capital, the formula's denominator. Representing all the cash that investors have put into the company, invested capital is derived from the assets and liabilities portions of the balance sheet as follows:

Invested Capital = Total Assets less Cash - Short-Term Investments - Long-Term Investments - Non-Interest Bearing Current Liabilities

Now, investors turn to the income statement to determine the numerator, which is after-tax operating profits, or NOPAT. Sometimes NOPAT is the same as net income. For many companies, especially bigger ones, some net income comes from outside investments, in which case net income does not reflect the profitability of operating activities. Reported net income needs to be adjusted to represent operations more accurately. At the same time, the published net income figure also may include non-cash items that need to be added and subtracted from NOPAT to reflect true cash yield. For the purpose of showing all of a company's cash profits from the capital it invests, NOPAT is calculated as the following:

NOPAT = Reported Net Income - Investment and Interest Income - Tax Shield from Interest Expenses (effective tax rate x interest expense) + Goodwill Amortization + Non-Recurring Costs plus Interest Expenses + Tax Paid on Investments and Interest Income (effective tax rate x investment income)

Interpreting ROIC
If the final ROIC figure, which is expressed as a percentage, is greater than the company's working asset cost of capital, or WACC, the company is creating value for investors. The WACC represents the minimum rate of return (risk adjusted) at which a company produces value for its investors. Let's say a company produces a ROIC of 20% and has a cost of capital of 11%. That means the company has created nine cents of value for every dollar that it invests in capital. By contrast, if ROIC is less than WACC, the company is eroding value, and investors should be putting their money elsewhere. (To fully utilize any stock metric, you must know how to read an income statement.


The extent to which ROIC exceeds WACC provides an extremely powerful tool for choosing investments. The P/E ratio, on the other hand, does not tell investors whether the company is producing value or how much capital the company consumes to produce its earnings. ROIC, by contrast, provides all this valuable information and more.

Moreover, ROIC helps explain why companies trade at different P/E ratios. The market demonstrates this well. From 1999 to 2003, the S&P 500 average P/E ratio fell roughly from 25 to 15, so the S&P 500 was trading at a discount to its historical multiple - does that mean the S&P 500 was oversold? Some market watchers thought so, but ROIC-based analysis suggested otherwise. Although the P/E ratio diminished, there was also a proportional reduction in the market's ROIC. This makes a lot of sense: since 1999 companies had had a much harder time allocating capital to worthwhile projects. 

Investors should look not only at the level of ROIC but also the trend. A falling ROIC can provide an early warning sign of a company's difficulty in choosing investment opportunities or coping with competitors. ROIC that is going up, meanwhile, strongly indicates that a company is pulling ahead of competitors or that its managers are more effectively allocating capital investments.

The Bottom Line
ROIC is a highly reliable instrument for measuring investment quality. It takes a bit of work, but, once investors start figuring out ROIC, they can begin to track company results annually and be better armed to spot quality companies before everyone else does.


...

#WikiInvest

Return on Invested Capital (ROIC) is used to judge how well companies generate earnings from capital invested in their business. It is essentially the return a company earns on each dollar invests in itself. ROIC is defined as Net Operating Profits Less Adjusted Taxes (NOPLAT) divided by the sum of Working Capital and fixed assets. Return on capital invested is a key driver of a business value (the higher it is, the higher the value) as it represents the return a company earns on its projects relative to its cost of capital. 


When a company's return on invested capital is greater than their cost of capital (commonly measured as the weighted average cost of capital, or WACC) they are creating value by investing in their projects. When this is not the case and company's WACC is greater than their ROIC they are said to be destroying value by investing capital in their business.

...

#Wikipedia

Return on invested capital (ROIC) is a financial measure that quantifies how well a company generates cash flow relative to the capital it has invested in its business. It is defined as net operating profit less adjusted taxes divided by invested capital and is usually expressed as a percentage. In this calculation, capital invested includes all monetary capital invested: long-term debt, common and preferred shares.

When the return on capital is greater than the cost of capital (usually measured as the weighted average cost of capital), the company is creating value; when it is less than the cost of capital, value is destroyed.




Note that the numerator in the ROIC fraction does not subtract interest expense, because the return is calculated for total capital, and not only equity capital.

Wednesday, December 17, 2014

Weighted Average Cost Of Capital ( WACC ) Overview

#Investopedia

Weighted average cost of capital (WACC) is a calculation of a firm's cost of capital in which each category of capital is proportionately weighted. All capital sources - common stock, preferred stock, bonds and any other long-term debt - are included in a WACC calculation. All else equal, the WACC of a firm increases as the beta and rate of return on equity increases, as an increase in WACC notes a decrease in valuation and a higher risk.

The WACC equation is the cost of each capital component multiplied by its proportional weight and then summed:




Broadly speaking, a company's assets are financed by either debt or equity. WACC is the average of the costs of these sources of financing, each of which is weighted by its respective use in the given situation. By taking a weighted average, we can see how much interest the company has to pay for every dollar it finances.

A firm's WACC is the overall required return on the firm as a whole and, as such, it is often used internally by company directors to determine the economic feasibility of expansionary opportunities and mergers. It is the appropriate discount rate to use for cash flows with risk that is similar to that of the overall firm.


Further Understanding WACC
The capital funding of a company is made up of two components: debt and equity. Lenders and equity holders each expect a certain return on the funds or capital they have provided. The cost of capital is the expected return to equity owners (or shareholders) and to debtholders, so WACC tells us the return that both stakeholders - equity owners and lenders - can expect. WACC, in other words, represents the investor's opportunity cost of taking on the risk of putting money into a company.

To understand WACC, think of a company as a bag of money. The money in the bag comes from two sources: debt and equity. Money from business operations is not a third source because, after paying for debt, any cash left over that is not returned to shareholders in the form of dividends is kept in the bag on behalf of shareholders. If debt holders require a 10% return on their investment and shareholders require a 20% return, then, on average, projects funded by the bag of money will have to return 15% to satisfy debt and equity holders. The 15% is the WACC.

If the only money the bag held was $50 from debtholders and $50 from shareholders, and the company invested $100 in a project, to meet expectations the project would have to return $5 a year to debtholders and $10 a year to shareholders. This would require a total return of $15 a year, or a 15% WACC.


WACC: An Investment Tool
Securities analysts employ WACC all the time when valuing and selecting investments. In discounted cash flow analysis, for instance, WACC is used as the discount rate applied to future cash flows for deriving a business's net present value. WACC can be used as a hurdle rate against which to assess ROIC performance. It also plays a key role in economic value added (EVA) calculations.


Investors use WACC as a tool to decide whether to invest. The WACC represents the minimum rate of return at which a company produces value for its investors. Let's say a company produces a return of 20% and has a WACC of 11%. That means that for every dollar the company invests into capital, the company is creating nine cents of value. By contrast, if the company's return is less than WACC, the company is shedding value, which indicates that investors should put their money elsewhere.

WACC serves as a useful reality check for investors. To be blunt, the average investor probably wouldn't go to the trouble of calculating WACC because it is a complicated measure that requires a lot of detailed company information. Nonetheless, it helps investors to know the meaning of WACC when they see it in brokerage analysts' reports.

Be warned: the WACC formula seems easier to calculate than it really is. Just as two people will hardly ever interpret a piece of art the same way, rarely will two people derive the same WACC. And even if two people do reach the same WACC, all the other applied judgments and valuation methods will likely ensure that each has a different opinion regarding the components that comprise the company's value.


...

#WallstreetOasis

WACC, or Weighted Average Cost of Capital, is a financial metric used to measure the cost of capital to a firm. It is most usually used to provide a discount rate for a financed project, because the cost of financing the capital is a fairly logical price tag to put on the investment. WACC is used to determine the discount rate used in a DCF valuation model.

The two main sources a company has to raise money are equity and debt. WACC is the average of the costs of these two sources of finance, and gives each one the appropriate weighting.

Using a weighted average cost of capital allows the firm to calculate the exact cost of financing any project.

The formula for how to calculate WACC may seem complicated but in reality is fairly simple: 

(Percentage of finance that is equity x Cost of Equity) + (Percentage of finance that is debt x Cost of Debt) x (1 – Tax Rate)
...

#Wikipedia

The weighted average cost of capital (WACC) is the rate that a company is expected to pay on average to all its security holders to finance its assets.

The WACC is the minimum return that a company must earn on an existing asset base to satisfy its creditors, owners, and other providers of capital, or they will invest elsewhere. Companies raise money from a number of sources: common equity, preferred stock, straight debt, convertible debt, exchangeable debt, warrants, options, pension liabilities, executive stock options, governmental subsidies, and so on. Different securities, which represent different sources of finance, are expected to generate different returns. The WACC is calculated taking into account the relative weights of each component of the capital structure. The more complex the company's capital structure, the more laborious it is to calculate the WACC.

Wednesday, December 3, 2014

Tips Mengatasi Masalah Karena Kartu Kredit

Kartu kredit adalah satu kebutuhan yang semakin beralih menjadi kebutuhan primer. Promo diskon dan promo lainnya menarik perhatian setiap kita untuk memiliki kartu kredit. Beberapa bahkan memiliki lebih dari 1 kartu kredit. Alasannya adalah karena setiap kartu kredit menawarkan keuntungan yang berbeda, kasus nyatanya adalah ada kartu yang digunakan untuk nonton, untuk mengejar cashback, beli barang online dari LN, ada yang diskon restaurant dan masih banyak lagi.

Berbicara tentang kartu kredit, tidak lepas urusannya dari resiko dan masalah. Bunga yang mencekik sampai gangguan yang kita terima lewat nomor hp yang diperjualbelikan untuk telemarketing, seperti asuransi, kredit tanpa agunan, dsb. Tentunya pihak bank tidak memberikan fasilitas kartu kredit secara "gratis" tapi adalah sebuah lini bisnis untuk mengeruk keuntungan.

Hendaknya kita menjadi lebih pintar dalam menggunakan kartu kredit itu sendiri. Saya tambahkan dibawah artikel dari kaskus mengenai kartu kredit. Terus terang, beberapa waktu lalu saya juga mengalami kerugian, saya terjebak dengan membeli asuransi kartu kredit. Akhirnya saya menutup fasilitas asuransi tersebut dan lebih memilih fasilitas "normal" saja. Kenapa? Mungkin sebaiknya rekan-rekan membaca langsung artikel dibawah ini. Selamat membaca.



Tips Mengatasi Masalah Karena Kartu Kredit

Kartu Kredit (CC) sesungguhnya diciptakan sebagai alat pembayaran pengganti uang fisik. CC bisa dianggap sebagai uang elektronik. Saat ini masyarakat begitu mudah memperoleh CC. Cukup dengan fotokopi KTP dan nomor telepon rumah kita bisa memperolehnya. Kondisi ini sebenarnya baik jika CC benar-benar dijalankan sesuai dengan tujuan awalnya, sebagai alat pengganti uang fisik. Sesuai namanya, CC memberi kesempatan kepada pihak pengguna untuk melakukan transaksi dengan pola kredit. Namun pada akhirnya, fitur kredit dari CC inilah yang banyak menimbulkan masalah.

Masalah bisa ditimbulkan baik oleh pihak pengguna maupun bank. Dari pihak pengguna, biasanya masalah terjadi karena penggunaan CC yang tidak terkontrol. Maklum, dengan CC kita bisa begitu mudahnya membeli sesuatu. Disamping itu, pengetahuan yang minim dari pihak konsumen mengenai cara menggunakan CC secara cerdas juga memegang peranan. Dari pihak Bank penerbit CC, banyak sekali pelanggaran yang mereka lakukan untuk tujuan mengeruk untung yang sebesar-besarnya. Dalam hal ini akan kami buka bagaimana kartu kredit sudah dijadikan “bisnis iblis” oleh pihak bank beserta oknum-oknumnya. Mengapa kami katakan demikian? Karena oleh pihak bank, CC sudah dijadikan alat untuk mengeruk untung yg sebesar-besarnya. Sebenarnya tidak ada masalah jika keuntungan bank itu tidak diperoleh dengan cara menghancurkan hidup konsumennya. 


Tulisan ini kami persembahkan kepada para pengguna Kartu Kredit, jadilah pihak yang “memanfaatkan” bukan “dimanfaatkan”. Kami akan ajarkan bagaimana caranya kita “mengalahkan” sistem, bukan “dikalahkan” oleh sistem. Berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan oleh semua pengguna CC agar tidak menjadi korban CC:
  1. Bayarlah tagihan CC anda secara penuh! Cara paling bijak utk poin ini adalah dengan tidak menggunakan CC kita melebihi kemampuan.
  2. Pada prinsipnya pihak bank tidak akan mengenai bunga pada tagihan kita jika pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. 
  3. Masalah baru akan muncul manakala kita terlambat bayar atau memilih membayar dengan pola cicilan. 
  4. Saat kita terlambat bayar maka tagihan kita akan terkena denda keterlambatan (late charge) dan bunga yg prosentase mencekik leher.
  5. Bagaimana jika tagihan kita sudah terlanjur membengkak? Saran kami, tetap jangan pernah membayar dengan cara mencicil. Mengapa demikian? Bukankah pihak bank memberi fasilitas mencicil bulanan sebesar 10% dari total tagihan kita?
  6. Nah, disinilah poin-nya! Berurusan dengan bank kita tidakk boleh naif! Kita harus ekstra kritis! Jangan pernah tergiur dengan segala bujuk rayu bank!
  7. Persoalan finansial bukanlah persoalan sepele! Banyak orang yang hancur hidupnya karena tidak memiliki sikap kritis ini.
  8. Saat kita memutuskan membayar cicilan minimum (10% dari total tagihan), maka sesungguhnya kita sudah menjadi korban sistem.
  9. Perhitungannya begini: Jika hutang kita 20jt maka tiap bulan kita harus membayar 2jt + bunga anggap saja 1,5% (300rb) = 2,3jt
  10. Berhubung cicilan bersifat tetap maka setiap bulan kita wajib bayar 2,3jt selama 10 bulan. Kita dikalahkan sistem!
  11. Artinya kita terkena bunga tetap atas pokok hutang sebesar 20jt. Tidak perduli meskipun pokok hutang kita sudah berkurang.
  12. Adilkah itu? Bukankah bulan keenam hutang kita tinggal 10jt? Mengapa kita masih harus bayar bunga atas hutang sebesar 20jt?
  13. Lalu bagaimana cara mengalahkan sistem? Gampang, saat ini sudah banyak jasa gestun (gesek tunai).
  14. Dengan jasa ini kita tinggal membayar seluruh tagihan lalu gesek CC kita di gestun. Kita akan terima uang sesuai nilai yang kita gesek.
  15. Biasanya jasa gestun akan mengenai charge sebesar 2,5% dari nilai yang kita gesek. Lho kok bunganya lebih tinggi?
  16. Benar! Tapi dengan metode ini kita dikenai bunga menurun. Kita akan dikenai bunga sebesar 2,5% dari “sisa” hutang pokok.
  17. Meskipun terkena bunga lebih besar, tapi cara ini lebih fleksibel karena bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan kita.
  18. Ilustrasinya begini: Setelah kita bayar 20jt tagihan kita, kita tinggal putuskan seberapa besar kita akan mengurangi hutang kita?
  19. Jika misalnya kita ingin mengurangi 10jt, kita tinggal gesek 10jt di gestun. Maka kita akan mendapat cash 10 jt dan hutang kita berkurang 10jt.
  20. Keuntungannya, bulan depan kita hanya akan membayar bunga atas pokok hutang sebesar 10jt saja.
  21. Tapi itu kan jika kita punya uang 20jt. Bagaimana jika kita hanya punya uang 10jt saja? Masih bisakah kita lakukan cara diatas?
  22. Bisa! Saat ini juga sudah banyak jasa “Pelunasan” yang dapat kita manfaatkan jasanya. Cara kerjanya hampir sama seperti diatas.
  23. Bedanya para penyedia jasa pelunasan ini sudah menyiapkan modal untuk melunasi tagihan kita dulu lalu digesek kembali.
  24. Dengan cara ini kita tinggal menyetor 10jt + biaya pelunasan ke penyedia jasa. Hutang kita sudah berkurang 10jt. 
  25. Sama seperti metode gestun, bulan berikutnya kita akan dikenai bunga atas sisa hutang kita saja.
  26. Perlu diingat bahwa keuntungan terbesar bank dari CC adalah dari mereka yang membayar secara cicilan tetap pada pihak bank. (bunga tetap)
  27. Serta dari keterlambatan pembayaran pihak konsumen. (denda keterlambatan + bunga tinggi)
  28. Oleh karena itu pihak bank melakukan berbagai cara agar konsumen mau membayar secara cicilan atau terlambat membayar.
  29. Cara yang paling umum dilakukan adalah dengan menelpon langsung nasabah. Pihak marketing akan menebar bujuk rayu dengan segala upaya.
  30. Antara lain mereka akan menyampaikan pada kita bahwa kita “terpilih” sebagai nasabah khusus yang berhak menerima fasilitas cicilan.
  31. Perhatikan “bahasa”nya yang memposisikan kita seolah2 sebagai pihak yang spesial dan beruntung. Padahal itu jebakan belaka.
  32. Saat kita mulai tersanjung dan termakan bujuk rayu mereka, maka saat itu pula penderitaan mulai menghampiri kita.
  33. Penting diingat pula bahwa berurusan dengan CC sifatnya sepihak. Saat ditelpon, komunikasi kita akan direkam.
  34. Ada kemungkinan Kalimat kita akan diedit demi mengejar target. Oleh karenanya Jangan pernah mengeluarkan kata “Iya”.
  35. Kata-kata kita yang lain akan dihilangkan dari rekaman dan kata “Iya” kita dijadikan bukti persetujuan kita.
  36. Contoh, saat mereka menelpon kita: “Selamat siang, benar ini dengan bapak Paijo?” Jawab saja: “Apa yang bisa saya bantu?”
  37. Jika mereka mengulangi pertanyaannya, ulangi pula jawaban anda sama seperti diatas. Intinya jangan sekali-kali keluar kata “Iya”.
  38. Selanjutnya bagaimana trik bank agar kita terlambat bayar? Salah satunya adalah tanggal tagih dan jatuh tempo yang berubah-ubah.
  39. Jangan sekali-kali berpikir tanggal jatuh tempo anda akan tetap. Mereka sering memajukan atau memundurkannya secara sepihak.
  40. Selain itu sering pula tanpa alasan jelas surat tagihan kita datang terlambat. Banyak yang menjadi korban karena trik ini.
  41. Biasanya pihak bank tidak mau tahu bahwa kesalahan bukan di pihak konsumen. Bunga dan denda tetap harus kita tanggung.
  42. Cara mengatasinya adalah dengan memiliki disiplin pribadi yg tinggi terhadap kewajiban kita sendiri.
  43. Jauh sebelum tanggal jatuh tempo sebaiknya kita sudah mengurus / membayar tagihan CC kita.
  44. Jangan sekali-kali mempercayai itikad baik pihak bank. Dijamin anda pasti akan kecewa!
Pada tulisan selanjutnya kita akan beri tips bagaimana mengatasi persoalan CC yang sudah terlanjur bermasalah.
  1. Jangan pernah menerima tawaran asuransi dari pihak pengelola CC. Mengapa demikian? Karena sifatnya sepihak dan tidak ada perjanjiannya.
  2. Para pengguna CC biasanya sering menerima telpon dari pihak bank yang menawarkan asuransi dengan format yang berbeda-beda.
  3. Ada yang menawarkan asuransi yangg menjamin tagihan kita akan di cover oleh pihak asuransi apabila kita sakit keras, cacat atau meninggal.
  4. Penawaran ini terlihat menarik bagi orang awam, tentu kita tidak ingin mewariskan hutang pada keluarga saat kita sakit atau meninggal.
  5. Tapi kita perlu tahu bahwa hutang CC itu tidak diwariskan dan tidak dapat dipindah tangankan.
  6. Artinya hutang CC kita tidak boleh ditagihkan kepada pihak lain selain pihak pemegang CC itu sendiri.
  7. Selain itu kita juga perlu tahu bahwa sesungguhnya CC kita itu secara otomatis sudah diasuransikan saat pertama kali diterbitkan.
  8. Informasi seperti ini selalu disembunyikan oleh pihak bank. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk “mencuri” dari nasabahnya sendiri.
  9. Buat apa kita membayar premi asuransi yang secara otomatis dan gratis sudah menjadi hak kita?
  10. Mengapa CC kita otomatis diasuransikan oleh pihak bank? Karena itu adalah kebutuhan pihak bank, bukan konsumen.
  11. Karena sifatnya yang sepihak maka hutang CC bersifat tidak mengikat pemegangnya dan tidak ada undang-undangnya.
  12. Artinya jika terjadi resiko terhadap hutang pemegang CC maka pihak bank sesungguhnya tidak dapat melakukan apa-apa.
  13. Itulah sebabnya mengapa pihak bank secara otomatis mengasuransikan CC yg diterbitkannya. Demi mengurangi resiko bisnis mereka.
  14. Lihatlah, betapa baiknya kita yang bersedia mengorbankan diri demi mengamankan resiko bisnis bank. Apa kita sudah terlalu kaya?
  15. Lihatlah pula betapa liciknya pihak bank yang berupaya mengalihkan pengeluaran atas resiko bisnis mereka ke pundak para konsumennya.
  16. Selain itu, asuransi yang ditawarkan pihak pengelola CC juga ada yang menawarkan klaim sejumlah uang tertentu jika kita meninggal.
  17. Kira-kira apakah klaim tersebut bisa diurus? Meragukan, mengingat tidak ada perjanjiannya. Proses persetujuannya pun hanya melalui telepon.
  18. Kasus ini mirip dengan penawaran asuransi yang sering kita temui di bandara. Siapa yang tahu bahwa kita sudah beli asuransi?
  19. Buktinyapun juga kita bawa terbang pada saat itu. Apabila pesawat jatuh, lalu kita meninggal. Siapa kira-kira yang bisa menagih klaimnya?
  20. Tips selanjutnya adalah: Jangan gunakan fasilitas “auto debet”. Fasilitas autodebet memang memudahkan tapi berbahaya.
  21. Banyak kasus kenakalan pihak bank pengelola CC yang membuat kita suka tidak suka terpaksa membayarnya jika menggunakan fasilitas auto debet.
  22. Contoh, banyak kasus dimana nasabah yang sudah menutup CC-nya ternyata secara sepihak tidak ditutup oleh pihak bank pengelola.
  23. Karena menggunakan fasilitas auto debet, tiba-tiba uang nasabah langsung dipotong untuk biaya annual fee atau biaya-biaya lain.
  24. Yang lebih berbahaya lagi jika CC kita disalahgunakan atau digandakan pihak lain. Kita tidak punya kesempatan untuk menolak membayar.
  25. Dengan tidak menggunakan fasilitas autodebet kita bisa menolak tagihan yang kita anggap tidak kita transaksikan atau tagihan yang tidak fair.
  26. Jadi menggunakan fasilitas auto debet bukanlah pilihan bijak, karena menempatkan kita pada posisi pasrah bongkokan.
  27. Tips berikutnya, jangan pernah menyetujui penawaran pihak CC untuk mengelola tagihan-tagihan kita seperti tagihan telpon, listrik, dll.
  28. Menyetujui tawaran pihak CC untuk mengelola tagihan-tagihan kita akan membawa kerumitan di kemudian hari.
  29. Banyak nasabah yang kesulitan menutup CC-nya akibat kasus ini. Mereka yang sudah lama menutup CC tiba-tiba dikejutkan oleh munculnya tagihan baru.
  30. Dalam banyak kasus ternyata CC kita tidak pernah benar-benar tertutup karena masih ada tagihan telp atau listrik yang masih nyantol.
  31. Masalah lain dari penggunaan fasilitas ini adalah, kita akan terpaksa pasrah saat tagihan telp dan listrik kita tidak sesuai penggunaan.
  32. Persoalan lain dari penggunaan CC adalah adanya praktek penyebar luasan data pelanggan. Baik oleh pihak oknum maupun bank itu sendiri.
  33. Saat anda mengisi form aplikasi CC maka siap-siap lah data pribadi anda akan menyebar ke segala penjuru mata angin.
  34. Jadi jangan heran jika tiba-tiba anda ditelepon oleh pihak asuransi atau bank lain yang menawarkan produk-produk mereka.
  35. Di kalangan marketing CC, asuransi, KTA serta voucher liburan, praktik jual beli data nasabah ini sudah menjadi praktik sehari-hari.
  36. Pihak bank sendiri seperti tidak berkepentingan melindungi data nasabahnya. Bahkan mereka justru berusaha “melegalkan” praktek tersebut.
  37. Saat CC pertama kali kita terima, biasanya disertai kertas “Syarat dan Ketentuan” yang antara lain berisi hak-hak pihak bank.
  38. Dalam surat tersebut biasanya ada klausul bahwa bank berhak “membocorkan” data nasabahnya baik untuk keperluan internal maupun kepada pihak lain.
  39. Tapi apakah bank benar-benar berhak menyebarluaskan data nasabahnya? Ternyata TIDAK! Sesungguhnya ini termasuk pelanggaran berat.
  40. UU Nomor 10 Tentang Perbankan jelas mengatur mengenai “Kerahasiaan Bank”. Bank dilarang membocorkan informasi perihal nasabahnya.
  41. Masih ingat bagaimana pihak management Bank Century menolak permintaan pansus DPR untuk sebutkan nama-nama nasabah mereka?
  42. Disini jelas terbukti bahwa banyak perjanjian atau ketentuan dari pihak bank yang melanggar undang-undang.
  43. Pelajaran yang bisa kita petik disini adalah “Jangan menganggap perjanjian atau ketentuan bank sebagai hal yang selalu legal”.
  44. Meskipun kita sudah menandatangani perjanjian tersebut, tapi karena melanggar UU maka perjanjian tersebut harus dianggap batal demi hukum.
Lalu bagaimana mengatasi masalah pada hutang CC kita yg sdh terlanjur macet? Dalam bagian terakhir ini kami akan berikan cara mengatasi masalah apabila hutang Credit Card (CC) kita sudah terlanjur macet. Namun kami tegaskan disini bahwa ini bukan mengajak para pemakai CC untuk mengemplang atau tidak membayarkan hutangnya. Bagaimanapun hutang kita tetap harus dibayarkan. Tidak membayar hutang di dunia, kita akan tetap ditagih di Akhirat. Tujuannya adalah agar mereka yang sudah terlanjur terjerat hutang CC tidak berada pada posisi yang tidak berdaya dan teraniaya. Dengan memahami betul hak-haknya maka para pemegang CC bisa berada pada posisi yang lebih “Equal” berhadapan dengan pihak pengelola CC. Semakin banyak pihak yang membaca ini, semakin kecil peluang bank penerbit CC untuk berbuat sesuka hati dan melanggar hukum.
  1. Masih ingat kasus Irzen Octa? Kasus tersebut adalah contoh ideal perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak Bank penerbit CC.
  2. Sebagaimana kita ketahui, Irzen Octa yang hutangnya awalnya hanya sebesar 42jt secara ajaib berlipat ganda menjadi 100jt.
  3. Itikad baik Irzen Octa untuk menanyakan hutangnya yang membengkak itu kemudian harus berakhir tragis dengan kematiannya di kantor City Bank.
  4. Pelajaran yang dapat kita petik dari kasus tersebut adalah: “Jangan pernah bersikap proaktif terhadap bank saat hutang kita macet!”
  5. Tidak akan ada penghargaan apapun dari sikap proaktif kita itu. Yang ada malah kita akan semakin ditekan atau bahkan tewas seperti Irzen Octa.
  6. Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita saat mengalami kemacetan pada CC kita? “Selalulah berpegang pada hukum dan aturan!”
  7. Jangan lupa beri ketegasan kepada pihak kreditur bahwa kita adalah orang yang paham hukum dan peraturan yang benar mengenai CC.
Hal utama yg perlu jadi pegangan dan pengetahuan kita saat hutang CC kita macet adalah sebagai berikut:

Hutang CC tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-Undangnya.
  1. Poin diatas berarti bahwa seandainya kita tidak membayar sama sekalipun, pihak bank tidak bisa melakukan apa-apa.
  2. Karena hutang CC sifatnya yang tanpa agunan, maka saat pihak bank menyetujui aplikasi CC kita mereka sudah memahami betul resikonya.
  3. Itulah sebabnya mengapa setiap CC yang diterbitkan oleh pihak Bank secara otomatis mereka asuransikan.
  4. Berbeda dengan hutang dengan agunan / jaminan, opsi bank saat terjadi kredit macet adalah melalui proses lelang jaminan.
Persoalan kredit macet CC adalah persoalan hutang piutang biasa, jadi ranahnya adalah hukum perdata bukan pidana.
  1. Jadi yang dapat dilakukan oleh pihak bank adalah menuntut pihak pemegang CC melalui pengadilan perdata.
  2. Karena sifatnya perdata itu maka polisi pun tidak boleh ikut campur urusan ini. Polisi hanya berhak mengurusi kasus pidana.
  3. Karena hutang CC tidak mengikat pemegang CC dan tidak ada UU-nya maka bisa dipastikan pihak bank akan kesulitan jika masuk ke proses hukum.
  4. Inilah sebabnya maka pihak bank lebih senang memanfaatkan jasa debt collector (DC) utk mengurus masalah kredit macetnya.
  5. Jadi kebijakan penggunaan jasa DC untuk menagih itu semata karena mereka tidak punya cara-cara yg “Legal” untuk menyelesaikan masalahnya.
  6. Sesungguhnya ini adalah perbuatan “Makar” yang dilakukan pihak korporasi terhadap negeri ini. Mengganti negara hukum menjadi negara preman.
  7. Bayangkan, apabila polisi saja tidak boleh ikut campur urusan ini. Atas hak apa DC boleh ikut campur?
  8. Perlu diingat pula bahwa hutang kita tidak boleh diserahkan pada pihak lain. Dalam hal ini DC adalah pihak ketiga.
  9. Ingat, hutang kita adalah kepada bank, bukan pada DC. Yang berhak berurusan dengan kita adalah pihak Bank, bukan DC!
Dari penjelasan diatas kita sudah bisa memahami bahwa posisi pemegang CC sesungguhnya jauh lebih kuat dibanding pihak bank. Pemahaman tersebut harus menjadi dasar sikap dalam mengatasi masalah kredit macet CC kita. Yang sering terjadi saat CC kita mulai macet adalah seperti “sudah jatuh tertimpa tangga”. Baik secara finansial maupun psikis kita akan ditekan. Biasanya tagihan kita akan terkena “bunga berbunga”. Seperti contohnya Irzen Octa itu, hutang dari 42jt membengkak jadi 100 jt.
  1. Hal pertama yang harus kita lakukan saat CC kita mulai macet adalah menghubungi call center bank yang bersangkutan. 
  2. Sampaikan kepada operator bahwa kita kesulitan dalam membayar hutang CC kita. Jangan lupa meminta nomor laporan, catat dan simpanlah.
  3. Biasanya terjadi proses negosiasi yg alot disini. Jangan berharap pihak bank begitu baik hati akan memenuhi permintaan kita.
  4. Tapi ingat sekali lagi bahwa posisi kita jauh lebih kuat dibanding bank! Bukan kita yg layak panik disini, tapi bank!
  5. Perlu dipahami pula bahwa kita berurusan dengan sistem, bukan dengan personal, jadi respon mereka pun berdasarkan sistem.
  6. Bank tidak akan percaya begitu saja saat kita katakan tidak mampu membayar, sementara tagihan seblumnya lancar-lancar saja. 
  7. Bank baru menganggap hutang kita betul-betul macet setelah kita gagal bayar selama 2 bulan atau lebih. 
  8. Selama proses macet ini siap-siaplah telp kita diteror setiap saat dengan cara-cara yang kurang menyenangkan.
  9. Terhadap penelpon, sampaikan saja bahwa kita telah menyampaikan ketidakmampuan membayar. Berikan nomor laporannya.
  10. Siap-siap pula kita didatangi pihak DC yg mungkin akan menagih ke rumah atau kantor kita. Cara menagihnyapun mungkin kurang menyenangkan.
  11. Kepada pihak DC beri ketegasan bahwa kita tidak bersedia berurusan dengan mereka. Sampaikan bahwa kita hanya berurusan dengan pihak bank.
  12. Ketika DC mengatakan bahwa mereka punya surat tugas dari bank. Sampaikan pada mereka bahwa hutang CC tidak boleh diserahkan pada pihak lain. 
  13. Sampaikan pula pada mereka bahwa kasus ini adalah kasus perdata. Polisi saja tidak berhak ikut campur kasus perdata apalagi DC. 
  14. Jika DC mulai menunjukkan sikap yang mengganggu kenyamanan, sampaikan bahwa jk mereka masih mengganggu maka kita akan menuntut pihak bank.
  15. Dalam kondisi ini sangat penting bagi kita untuk menunjukkan kepada pihak DC bahwa kita adalah orang yang mengerti hukum.
  16. Meski ditekan, jangan sekali-kali memberikan janji apapun pada DC! Saat kita kita sampai mengeluarkan janji, maka kita akan terjebak!
  17. Apabila DC masih ngotot mengganggu, jangan segan-segan meneriaki mereka maling / rampok supaya diberi pelajaran oleh massa atau tetangga.
  18. Ingat! Rumah kita adalah teritori kita! Kita berhak mengusir siapapun yang tidak kita kehendaki dari rumah kita.
  19. Saat DC memaksa masuk ke rumah kita, maka itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Jangan segan-segan mengusir mereka. 
Penting diingat!! Jangan sekali-kali membayar tagihan hutang kita pd pihak DC! Uang kita tidak akan disetor ke bank!  Mengapa demikian? Sesungguhnya banyak terjadi permainan busuk di level oknum pegawai bank dengan pihak DC! Sebagaimana kami sampaikan di awal bahwa hutang kita sesungguhnya sudah dicover oleh asuransi sebagai antisipasi resiko macet. Saat hutang kita macet total, maka oleh pihak bank hutang kita akan di “write off” atau dihapus bukukan. Tapi oleh oknum bank, kesulitan nasabah justru mereka manfaatkan sebagai “peluang bisnis” yang menggiurkan. Ada beberapa cara yg biasa dilakukan oleh oknum bank untuk memanfaatkan kesengsaraan orang menjadi sumber rejeki mereka:
Hutang kita yang sudah dilunasi pihak asuransi itu secara sengaja tidak diinput ke dalam sistem. Jadi masih dianggap belum lunas.

  1. Lalu mereka menyerahkan tagihan hutang kita ke pihak ketiga/DC. Pihak ketiga inilah yangg akan menagih hutang kita yang sudah lunas itu. 
  2. Apabila DC berhasil menagih sebagian atau seluruh hutang maka uang tersebut tidak akan disetor ke bank. Tapi dibagi-bagi antara pihak oknum bank dan pihak DC serta oknum-oknum yang lain.
Hutang kita dilelang oleh oknum bank kepada pihak ketiga/DC. 
  1. Cara ini jauh lebih aman bagi si oknum karena langsung terima uang didepan. 
  2. Tapi cara ini akan sangat merugikan nasabah karena pihak DC yang merasa sudah keluar modal akan menggunakan segala cara untuk menagih.
Beruntunglah akibat kematian Irzen Octa, saat ini DC mulai berhati-hati dalam menagih hutang. Kita wajib berterimakasih pada beliau. Dari penjelasan diatas, tidak salah bukan jika kami mengatakan bahwa bisnis ini adalah “bisnis iblis”? Kedua poin diatas biasanya terjadi pada hutang yang sudah lama macet. Tidak heran banyak nasabah yg terkaget-kaget. Setelah bertahun-tahun tiba-tiba hutangnya seperti bangkit dari kubur. Makin kaget mereka saat menemukan hutangnya membengkak fantastis!

Dengan memahami tulisan ini, mereka hutang CC nya macet bisa melakukan negosiasi pengurangan atau bahkan pemutihan hutang. 

  1. Kuncinya, makin lama hutang kita macet makin kuat posisi tawar kita! Hutang yg baru macet sebulan tidak akan digubris. 
  2. Saat hutang kita mulai macet lebih dari lima bulan maka bank akan semakin pasrah, mereka sudah berpikir tentang cut loss. 
  3. Disini kita bisa menawar keringanan untuk hutang kita. Makin kuat negosiasi kita makin besar keringanan yg kita dapat. 
  4. Dalam proses negosiasi ini harap selalu mengingat bahwa hutang CC kita dicover oleh asuransi!
  5. Dan pihak bank tidak memiliki cara legal untuk memaksa kita membayar hutang CC kita. Kita paksa bank mengikuti aturan yg berlaku 
  6. Dengan negosiasi yang tepat kita bisa mengurangi hutang antara 50% - 75%. Bahkan bisa dihapuskan sama sekali jika kita pintar bernegosiasi. 
  7. Sekali lagi ingat! Semakin lama hutang kita macet, semakin kuat daya tawar kita! Jangan ragu-ragu bernegosiasi!
Pengetahuan yang kami berikan dalam tulisan ini seperti pedang bermata dua. Bisa anda gunakan untuk kebaikan atau keburukan. Bisa anda gunakan untuk menghindarkan diri anda menjadi pihak yang terzholimi saat berada dalam kesulitan. Atau bisa anda gunakan sebagai alasan berbuat curang, menghindari tanggung jawab membayar apa yang sudah anda nikmati. Bagaimana anda akan memanfaatkan pengetahuan ini mencerminkan karakter dan kepribadian anda! Sekian. Semoga mencerahkan dan bermanfaat. Salam!


Sumber : Kaskus